BI: Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan Tak Berdampak Signifikan pada Inflasi
- Penulis : Imron Fauzi
- Kamis, 19 Desember 2024 12:42 WIB

BISNISABC.COM - Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun depan diperkirakan tidak akan berdampak signifikan terhadap inflasi.
Deputi Gubernur BI, Aida S. Budiman, dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI bulan Desember 2024 di Jakarta, Rabu, mengungkapkan bahwa dampaknya terhadap inflasi hanya sekitar 0,2 persen.
“Apakah ini besar? Tidak. Berdasarkan perhitungan kami, inflasi diproyeksikan masih berada sedikit di atas target 2,5 persen plus minus 1 persen untuk tahun 2025,” ujar Aida.
Baca Juga: Perbedaan Vasektomi dan Kebiri: Prosedur dan Dampaknya pada Kesehatan Pria
Untuk mengukur dampaknya, Aida menjelaskan bahwa langkah awal adalah mengidentifikasi barang dan jasa yang terkena PPN 12 persen, seperti bahan makanan premium, jasa pendidikan premium, pelayanan kesehatan medis premium, serta listrik untuk rumah tangga berdaya 3.500–6.600 VA.
Selanjutnya, BI melihat bobot komoditas tersebut dalam Indeks Harga Konsumen (IHK) berdasarkan Survei Biaya Hidup (SBH) 2022, yang menunjukkan bahwa barang-barang tersebut memiliki kontribusi sebesar 52,7 persen pada keranjang IHK.
Dampak terhadap inflasi kemudian dihitung dengan menggunakan data historis BI, termasuk asumsi tentang tingkat pass-through (kenaikan pajak yang diteruskan menjadi kenaikan harga).
Baca Juga: ADB Dukung Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Indonesia untuk Jadi Negara Berpenghasilan Tinggi
“Dari data historis, sekitar 50 persen dari kenaikan pajak akan diteruskan ke harga. Dengan demikian, dampaknya terhadap inflasi hanya sekitar 0,2 persen,” jelas Aida.
Ia juga mengingatkan bahwa ada faktor lain yang memengaruhi inflasi, seperti fluktuasi harga komoditas global.
BI, lanjutnya, tetap konsisten dengan kebijakan moneter untuk menjaga inflasi pada target, sambil bekerja sama dengan pemerintah pusat dan daerah untuk mengendalikan harga pangan yang bergejolak.
Baca Juga: KMP Trimas Fadhila Senggol Kapal Gas di Pelabuhan Merak, Semua Penumpang Selamat
Aida menambahkan, pemberlakuan PPN 12 persen juga tidak berdampak besar pada Produk Domestik Bruto (PDB), hanya sekitar 0,02 persen hingga 0,03 persen.