DECEMBER 9, 2022
Bisnis

Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen, Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi PHK

image
Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen, Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi PHK (Antara)

BISNISABC.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada 2025 didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Dasar kenaikan UMP 2025 adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi," ujar Airlangga saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 2 Desember 2024.

Pemerintah juga telah mempertimbangkan biaya tenaga kerja di berbagai sektor. Menurut Airlangga, untuk sektor padat karya, biaya tenaga kerja memberikan pengaruh hingga 30 persen terhadap struktur biaya, sementara di sektor non-padat karya pengaruhnya berada di bawah 15 persen.

Baca Juga: Menkomdigi Meutya Hafid Instruksikan Penerapan Efisiensi dan Inovasi untuk Transformasi Digital

Dalam menghadapi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kenaikan UMP, Airlangga menjelaskan bahwa hal ini telah dibahas dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) 2024.

"PHK adalah langkah terakhir yang diambil pengusaha. Ini sudah dibahas dalam pertemuan Rapimnas Kadin," jelasnya.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, juga meminta para pengusaha untuk menghindari PHK sebagai dampak dari kenaikan UMP.

Baca Juga: Indef: Pemerintah Perlu Menekan Suku Bunga Obligasi untuk Kurangi Beban Utang Negara

Dalam konferensi pers usai Rapimnas Kadin pada Minggu 1 Desember 2024, Anindya menyarankan agar perusahaan mencari alternatif solusi sehingga kenaikan UMP tidak memperburuk tingkat pengangguran.

Ia menegaskan, PHK hanya akan memperburuk kondisi ekonomi masyarakat.

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah berencana membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).

Baca Juga: KAI Terbitkan Obligasi dan Sukuk Rp2 Triliun untuk Pengembangan Infrastruktur

Satgas ini akan bertugas mengatasi potensi PHK yang muncul akibat kebijakan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait