Jaksa ICC Tolak Banding Israel atas Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant
- Penulis : Imron Fauzi
- Sabtu, 30 November 2024 17:47 WIB
BISNISABC.COM - Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan, pada Jumat 29 November 2024, meminta agar banding yang diajukan Israel terhadap surat perintah penangkapan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant ditolak, serta proses banding dihentikan.
Dalam dokumen resmi yang diterbitkan di situs ICC, Khan menegaskan bahwa keputusan terkait banding ini tidak dapat diajukan pada tahap awal proses hukum.
Namun, Israel tetap dapat mengajukan tantangan yurisdiksi setelah proses hukum mencapai tahap selanjutnya sesuai Pasal 58 Statuta Roma.
Baca Juga: IHSG Ditutup Melemah, Terimbas Pelemahan Bursa Asia dan Ketidakpastian Kebijakan Bank Sentral Jepang
Israel sebelumnya, pada Rabu 27 November 2024, mengajukan banding langsung ke Kamar Banding ICC atas keputusan Kamar Praperadilan I terkait tantangan yurisdiksi pengadilan berdasarkan Pasal 19(2) Statuta Roma.
Langkah ini dilakukan setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama konflik di Gaza hingga awal November 2023.
Khan menjelaskan bahwa keputusan tersebut bukan merupakan keputusan terkait yurisdiksi yang dapat langsung diajukan banding berdasarkan Pasal 82(1)(a) Statuta Roma.
Baca Juga: Khairul Jasmi Sebut AI Hanya Alat Bantu, Bukan untuk Menuangkan Isi Pikiran Jurnalis
"Proses banding ini harus dihentikan, dan permintaan penangguhan Israel harus ditolak," jelasnya.
Ia juga menegaskan tidak ada dasar hukum untuk menangguhkan surat perintah penangkapan yang telah dikeluarkan oleh Kamar Praperadilan.
Sementara itu, proses hukum di Kamar Praperadilan tetap berlanjut untuk menangani kasus ini. Perang di Jalur Gaza menjadi dasar pengajuan surat perintah penangkapan tersebut.
Baca Juga: VinFast Mulai Kirim Mobil Listrik VF 5 ke Indonesia, Tawarkan Pilihan Pembelian Fleksibel
Israel dituduh melakukan kejahatan kemanusiaan menyusul serangan besar-besaran setelah serangan lintas perbatasan oleh Hamas pada Oktober 2023.
Tuduhan ini memperkuat sorotan dunia terhadap tindakan Israel selama konflik tersebut.***