BRI Blokir 3.003 Rekening Terkait Judi Online, Dukung Pemerintah Berantas Praktik Ilegal
- Penulis : Imron Fauzi
- Jumat, 15 November 2024 20:34 WIB
BISNISABC.COM - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mendukung upaya pemerintah dalam memberantas judi online dengan memblokir 3.003 rekening yang terindikasi kuat digunakan untuk transaksi judi online.
"BRI berkomitmen penuh untuk mendukung pemberantasan judi online serta melindungi masyarakat dan nasabah kami," ungkap Direktur Manajemen Risiko BRI, Agus Sudiarto, di Jakarta pada Jumat.
Pemblokiran ini dilakukan setelah pemantauan intensif terhadap transaksi yang mencurigakan dan berpotensi melanggar hukum.
Baca Juga: Bagaimana Cara Membangun Personal Branding? Begini Penjelasan dari Caroline Castrillon
Agus menambahkan bahwa langkah ini adalah bagian dari usaha BRI untuk melindungi nasabah dari praktik yang merugikan.
"Ini adalah tanggung jawab kami untuk memastikan keamanan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan di Indonesia," jelasnya.
BRI juga aktif melakukan penelusuran terhadap situs judi online untuk mendata akun yang mungkin terlibat dalam transaksi tersebut.
Baca Juga: Bebas dari Unsur Politisasi, Kejaksaan Agung Pastikan Penetapan Tom Lembong sebagai Tersangka
Jika ditemukan indikasi penggunaan rekening BRI untuk transaksi judi, BRI akan menyimpan data situs tersebut sebagai dasar untuk memblokir rekening yang bersangkutan.
Selain pemblokiran, BRI terus memperkuat pengawasan, teknologi deteksi dini, dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
Nasabah juga diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan dan menjaga kerahasiaan data pribadi serta rekening mereka untuk mencegah penyalahgunaan.***