Bebas dari Unsur Politisasi, Kejaksaan Agung Pastikan Penetapan Tom Lembong sebagai Tersangka
- Penulis : Imron Fauzi
- Selasa, 29 Oktober 2024 21:56 WIB
BISNISABC.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak memiliki unsur politisasi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa, menegaskan bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti yang ada.
"Siapa pun pelakunya, jika ditemukan bukti yang cukup, penyidik akan menetapkan mereka sebagai tersangka," ungkapnya.
Baca Juga: Bank Indonesia Tegaskan Uang Logam Rp50 hingga Rp1.000 Masih Sah Digunakan
Ia menjelaskan bahwa penyidikan kasus impor gula ini telah berlangsung sejak Oktober 2023, dan selama kurun waktu tersebut, sebanyak 90 saksi telah diperiksa.
"Penyidikan ini tidak berhenti di situ. Kami juga meminta perhitungan kerugian negara dan melibatkan ahli, sehingga proses ini memakan waktu lebih lama karena kompleksitasnya," lanjutnya.
Abdul Qohar juga mengungkapkan bahwa barang bukti yang telah dikumpulkan mencakup catatan, dokumen, serta keterangan dari saksi dan ahli. "Semua barang bukti ini sudah kami miliki. Kami tahu siapa yang terlibat dan apa isinya," tutupnya.
Baca Juga: Menkomdigi Meutya Hafid Instruksikan Penerapan Efisiensi dan Inovasi untuk Transformasi Digital
Tom Lembong kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan impor gula periode 2015–2023 di Kemendag.***