OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Terkait Kasus Investree dan Fintech P2P Lending
- Penulis : Imron Fauzi
- Selasa, 12 November 2024 20:32 WIB
BISNISABC.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan, termasuk yang melibatkan PT Investree Radhika Jaya.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa langkah penindakan hukum tetap menjadi prioritas pihaknya, terutama terkait perusahaan-perusahaan yang melanggar hukum dalam operasionalnya.
Mahendra menambahkan bahwa OJK akan terus melaksanakan berbagai upaya penegakan hukum yang diperlukan untuk menangani kasus-kasus dugaan pelanggaran di sektor Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending.
Baca Juga: Bagaimana Cara Membangun Personal Branding? Begini Penjelasan dari Caroline Castrillon
Saat ini, OJK bersama aparat penegak hukum masih berupaya membawa mantan CEO Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
Meskipun demikian, Mahendra juga menekankan manfaat besar yang diberikan oleh industri P2P lending bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan.
Ia menyebutkan bahwa nilai pinjaman yang disalurkan oleh sektor ini sudah melampaui Rp700 triliun, dengan pembiayaan di sektor fintech P2P lending tumbuh 33,73% pada September 2024, mencapai Rp74,48 triliun. Risiko kredit macet tetap terjaga di angka 2,38%.
Baca Juga: Kurs Rupiah Kamis Pagi Naik 24 Poin Menjadi Rp15.809 per Dolar AS
Untuk memastikan industri P2P lending lebih tangguh, OJK terus memperkuat perlindungan konsumen dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan dalam industri tersebut.
Mahendra menegaskan, OJK akan terus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang ada, demi membangun industri fintech yang lebih kredibel dan dapat dipercaya oleh masyarakat.***