DECEMBER 9, 2022
Bisnis

Menko Infrastruktur Agus Yudhoyono Mitigasi Risiko Hambatan Pembangunan Infrastruktur di Indonesia

image
Menko Infrastruktur Agus Yudhoyono Mitigasi Risiko (Antara)

BISNISABC.COM - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infra), Agus Harimukti Yudhoyono (AHY), mengambil langkah untuk mengatasi berbagai risiko yang dapat menghambat pembangunan infrastruktur di berbagai daerah di Indonesia.

"Kami berkomitmen untuk memantau dan memperbaiki kinerja pembangunan di berbagai sektor," kata AHY dalam forum manajemen risiko pembangunan nasional di Sanur, Denpasar, Bali, pada hari Senin.

Ia menyebutkan beberapa potensi risiko yang bisa menghambat kemajuan pembangunan nasional, seperti risiko di bidang konstruksi, sosial, hukum, serta tantangan lain seperti ketersediaan lahan, ketepatan waktu, dan kurangnya perencanaan yang matang.

Baca Juga: KJRI Kuching Mendampingi Pemulangan WNI Marlia, Korban TPPO Setelah 17 Tahun Tak Digaji

“Anggaran bisa membengkak jika studi kelayakan (FS) tidak lengkap, apalagi bila ada kebocoran dan inefisiensi akibat kurangnya integrasi sejak awal,” tambahnya.

AHY juga menegaskan pentingnya menyelesaikan proyek-proyek infrastruktur vital yang dibutuhkan masyarakat, seperti bandara, dermaga, dan waduk, yang berperan besar untuk pertanian.

Ia berjanji untuk lebih serius memberikan panduan dan mengawal kelancaran proyek pembangunan sebagai Menteri Koordinator yang mengawasi lima kementerian teknis.

Baca Juga: Bebas dari Unsur Politisasi, Kejaksaan Agung Pastikan Penetapan Tom Lembong sebagai Tersangka

Kelima kementerian tersebut adalah Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Transmigrasi, serta Kementerian Perhubungan.

Selain itu, AHY juga berharap adanya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar pembangunan tepat sasaran, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar delapan persen.***

Sumber: Antara

Berita Terkait