DECEMBER 9, 2022
Bisnis

KJRI Kuching Mendampingi Pemulangan WNI Marlia, Korban TPPO Setelah 17 Tahun Tak Digaji

image
KJRI Kuching Mendampingi Pemulangan WNI Marlia (Antara)

BISNISABC.COM - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching telah mendampingi pemulangan Marlia, seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Sambas, Kalimantan Barat, yang merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan tidak menerima gaji dari majikannya di Sarawak, Malaysia, selama 17 tahun.

Konsul Jenderal Republik Indonesia di Kuching, Raden Sigit Witjaksono, pada Jumat 25 Oktober 2024, mengungkapkan bahwa ia juga turut mendampingi Marlia dalam proses repatriasi hingga ke Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk di Sambas, Kalimantan Barat.

Marlia diselamatkan oleh tim Pelindungan WNI KJRI Kuching pada Senin, 12 Juni 2023, setelah bekerja secara ilegal dan tanpa gaji oleh majikannya di Bintulu, Sarawak, selama 17 tahun, sejak 2006 hingga 2023.

Baca Juga: Perum Bulog NTT Gelar Pasar Murah di Desa Oinlasi

Kasus eksploitasi tersebut kemudian diproses secara hukum berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran 2007 (ATIPSOM 2007) di Mahkamah Rendah Bintulu, yang dikelola oleh Jabatan Tenaga Kerja (JTK) Sarawak.

Setelah serangkaian persidangan, pada 6 September 2024, hakim Mahkamah Rendah Bintulu memutuskan bahwa mantan majikan Marlia harus membayar kompensasi sebesar 100.000 ringgit Malaysia (RM), setara dengan sekitar Rp360 juta, dan menyatakan bahwa proses hukum terkait kasus Marlia telah selesai.

Marlia, setelah hampir dua tahun berada di Rumah Perlindungan Wanita (RUPAWAN) di Kota Kinabalu, Sabah, akhirnya diantar pulang ke kampung halamannya dengan pendampingan dari KJRI di Kuching, yang bekerja sama dengan Departemen Imigrasi Malaysia dan pihak terkait lainnya, melalui Kompleks Imigrasi, Bea Cukai, dan Karantina Biawak (ICQS Biawak) di Lundu menuju PLBN Aruk di Sambas.***

Sumber: Antara

Berita Terkait