DECEMBER 9, 2022
News

BKSDA Yogyakarta Catat Peningkatan Penetasan Telur Penyu Lekang di Kulon Progo

image
BKSDA Yogyakarta Catat Peningkatan Penetasan Telur Penyu Lekang (Antara)

BISNISABC.COM - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta melaporkan bahwa sebanyak 2.008 telur penyu lekang (Lepidochelys olivacea) berhasil menetas di pantai Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, sepanjang tahun 2024.

Raditya Nugraha, Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Yogyakarta, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi laporan pemeriksaan hingga September 2024.

"Semua telur yang menetas adalah dari jenis penyu lekang," ujarnya.

Baca Juga: Denny JA: Universalization of the Religious Message

Raditya juga menyatakan bahwa jumlah telur yang menetas menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun lalu.

Pada 2023, jumlah telur penyu yang menetas di Kulon Progo tercatat sebanyak 1.815, sementara pada 2024 angkanya meningkat menjadi 2.008 dan masih berpotensi bertambah.

Telur-telur tersebut ditemukan di tiga lokasi pendaratan penyu: Pantai Trisik, Pantai Bugel, dan Pantai Congot-Pasirmendit, Kulon Progo.

Baca Juga: Sriwijaya FC Kalahkan Persikabo 1973 dengan Skor 5-1: Chencho Jadi Bintang Pertandingan

"Keberhasilan ini berkat peran aktif masyarakat dan kelompok pelestari penyu yang rutin melakukan patroli selama musim peneluran," tambahnya.

BKSDA Yogyakarta juga telah menerapkan berbagai program untuk melestarikan penyu di kawasan pesisir DIY, termasuk pendampingan dalam penyusunan peraturan desa (perdes) yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan dan satwa.

Dengan peraturan tersebut, masyarakat setempat diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam melindungi lingkungan dan habitat penyu.

Baca Juga: Tanggapan Satrio Arismunandar pada Diskusi Kreator Era AI: Masa Depan Aplikasi AI di Indonesia Menjanjikan

"Masyarakat yang tinggal di dekat alam, terutama di pesisir, perlu menyadari pentingnya melestarikan potensi alam yang ada," kata Raditya.

Melalui peraturan desa ini, warga memiliki dasar hukum untuk bertindak jika terjadi perusakan atau ancaman terhadap habitat penyu.***

Sumber: Antara

Berita Terkait