Kominfo Sebut Aplikasi Temu Sebagai Ancaman bagi UMKM
- Penulis : Imron Fauzi
- Senin, 14 Oktober 2024 16:29 WIB
BISNISABC.COM - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Prabunindya Revta Revolusi, menegaskan bahwa aplikasi Temu tidak mematuhi regulasi di Indonesia dan berpotensi mengancam kelangsungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
"Dari model bisnisnya, jelas aplikasi Temu tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia, baik dalam sektor perdagangan maupun dalam ekosistem UMKM yang harus kita lindungi," kata Prabu dalam rilis pers, Senin.
Ia menjelaskan bahwa Temu memungkinkan produk dari pabrik langsung dijual ke konsumen, yang membuka peluang terjadinya predatory pricing atau penjualan dengan harga rugi. Ini dianggap sangat merugikan UMKM lokal.
Baca Juga: Sriwijaya FC Kalahkan Persikabo 1973 dengan Skor 5-1: Chencho Jadi Bintang Pertandingan
Menurut Prabu, jika produk asing dijual dengan harga yang jauh lebih rendah dari produk UMKM, konsumen cenderung akan memilih produk yang lebih murah, sehingga UMKM sulit bersaing.
Ia menilai bahwa keberadaan aplikasi semacam itu merusak ekosistem bisnis UMKM, terutama ketika produk asing dijual dengan harga yang sangat rendah, mengancam kelangsungan usaha kecil.
Pemerintah pun mengambil langkah tegas untuk melindungi UMKM dalam negeri dengan memblokir aplikasi tersebut melalui Kementerian Kominfo.
Baca Juga: Inovasi dan Kenyamanan Chery Tiggo 8: SUV Terbaru yang Siap Menaklukkan Tantangan
Selain ancaman terhadap UMKM, Prabu juga menekankan bahwa aplikasi Temu belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
“Karena belum terdaftar sebagai PSE, kemungkinan untuk diblokir sangat besar,” ujar Prabu.
Meskipun lalu lintas pengguna aplikasi ini di Indonesia masih rendah, Kementerian Kominfo akan segera bertindak jika terjadi peningkatan dan dampak signifikan.
Prabu juga menyoroti masalah perlindungan konsumen. Produk yang dijual melalui Temu dinilai belum memenuhi standar kualitas dan regulasi di Indonesia.
"Ketika harga produk sangat murah, kualitasnya tidak dapat dijamin. Ini bisa membahayakan konsumen," jelasnya.
Untuk melindungi konsumen, Kementerian Kominfo bekerja sama dengan Kementerian UKM dan Kementerian Perdagangan untuk menilai ancaman dari platform yang tidak mematuhi aturan.***