Realisasi Dana Desa di Papua Barat Capai Rp374,75 Miliar, Satriyo Budi Cahyono: Penyaluran Sudah 55 Persen
- Penulis : Imron Fauzi
- Minggu, 08 September 2024 21:08 WIB
BISNISABC.COM - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa realisasi dana desa pada tahun 2024 untuk tujuh kabupaten di Provinsi Papua Barat telah mencapai Rp374,75 miliar.
"Per 31 Juli 2024, penyaluran dana desa telah mencapai 55,02 persen dari total pagu sebesar Rp681,14 miliar," ujar Satriyo Budi Cahyono, Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II DJPb Papua Barat, di Manokwari, Papua Barat, pada hari Minggu.
Satriyo merinci bahwa penyaluran dana desa untuk Kabupaten Manokwari mencapai Rp88,42 miliar atau 66,33 persen, Pegunungan Arfak Rp66,39 miliar atau 52,28 persen, dan Teluk Bintuni Rp62,70 miliar atau 60,28 persen.
Baca Juga: Resep Kimchi Korea: Cara Membuat Acar Pedas yang Lezat dan Sehat dengan Bahan Lokal
Selain itu, Kabupaten Fakfak menerima Rp58,28 miliar atau 49,13 persen, Kaimana Rp41,25 miliar atau 47,77 persen, Teluk Wondama Rp32,54 miliar atau 52,10 persen, dan Manokwari Selatan Rp25,18 miliar atau 50,97 persen.
"Secara rata-rata, progres penyaluran sudah lebih dari 50 persen, dengan Fakfak dan Kaimana masih berada di kisaran 40 persen lebih," jelasnya.
Satriyo menjelaskan bahwa total alokasi dana desa untuk tahun 2024 adalah Rp133,31 miliar untuk Kabupaten Manokwari (163 desa), Rp118,62 miliar untuk Fakfak (142 desa), dan lebih dari Rp104 miliar untuk Teluk Bintuni (115 desa).
Baca Juga: Bagaimana Cara Membangun Personal Branding? Begini Penjelasan dari Caroline Castrillon
Selain itu, Kabupaten Teluk Wondama mendapatkan Rp62,44 miliar (75 desa), Kaimana Rp86,36 miliar (84 desa), Pegunungan Arfak Rp126,99 miliar (166 desa), dan Manokwari Selatan Rp49,39 miliar (57 desa).
"Sebanyak 802 desa di tujuh kabupaten di Papua Barat menerima dana desa pada tahun 2024," kata Satriyo.
Ia menambahkan bahwa penggunaan dana desa harus mengikuti pedoman yang telah ditetapkan, seperti alokasi untuk bantuan langsung tunai maksimal 25 persen dan program ketahanan pangan serta hewani minimal 20 persen.
Baca Juga: Ribuan Demonstran Serbu Kedutaan Besar Israel di London Serukan Gencatan Senjata di Gaza
Dana desa juga dapat digunakan untuk mendukung upaya percepatan penurunan prevalensi stunting jika belum termasuk dalam program pemerintah kabupaten.
"Ketepatan dalam pemanfaatan dana desa memerlukan pengawasan dari semua pemerintah kabupaten di Papua Barat," tutup Satriyo.***