DECEMBER 9, 2022
Bisnis

Pemprov Bali Usulkan Sopir Tenaga Kebersihan Setempat Agar Bisa Diangkat PPPK 

image
kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

BISNISABC.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengusulkan sopir tenaga kebersihan untuk diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemprov Bali mengusulkan hal tersebut kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, usulan pengangkatan PPPK bagi para sopir dan tenaga kebersihan yang selama ini bekerja di instansi Pemprov Bali sudah disampaikan bersamaan dengan tenaga kontrak yang lainnya.

Baca Juga: Meski Ada Kenaikan Harga, Dinas Perdagangan Maluku Pastikan Stok Cabai dan Bawang Tercukupi

"Itu saat Menpan mengeluarkan surat edaran tentang pendataan pegawai kontrak, kami sudah mengusulkan pada Januari 2022," ujarnya, seperti dikutip dari Antara pada 29 Juli 2024.

Tetapi, kata Dewa Indra, setelah diusulkan, yang datanya keluar dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya tenaga kontrak administrasi, sedangkan yang sopir dan cleaning service (petugas kebersihan) serta tukang kebun tidak masuk dalam daftar yang akan dipertimbangkan untuk menjadi PPPK.

"Oleh karena itu kami usulkan kembali tahun 2024. Dua bulan yang lalu sudah kami usulkan kembali kepada Menpan agar mempertimbangkan pengangkatan sopir dan cleaning service, terutama yang masa kerjanya tertentu," katanya.

Baca Juga: BPP Hipmi Sebut Ekosistem UMKM yang Baik Dapat Keluarkan Indonesia dari Middle Income Trap

Namun, ujar Dewa Indra, sampai sekarang jawabannya belum turun. Jumlah mereka mencapai ratusan yang tersebar di semua perangkat daerah. Sedangkan masa kerja mereka bervariasi, ada yang 3 tahun, 5 tahun, 10 tahun, dan bahkan 15 tahun.

"Mereka itu selama ini tenaga kontrak yang juga diangkat sama dengan tenaga kontrak lainnya yang bekerja di bidang administrasi. Kita harus adil," kata birokrat yang juga mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali itu.

Dewa Indra mengatakan, ternyata pemerintah pusat memiliki pertimbangan lain bahwa tenaga administrasi dipertimbangkan untuk diangkat sebagai PPPK. Sedangkan tenaga sopir, petugas kebersihan, termasuk penjaga keamanan kantor agar melalui pola dengan pihak ketiga.***

Sumber: Antara

Berita Terkait