Karantina Kalsel Sita Ratusan Karung Bawang Bombai Impor Ilegal Tanpa Dokumen
- Penulis : Imron Fauzi
- Kamis, 18 Juli 2024 17:43 WIB
BISNISABC.COM - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyita sebanyak 360 karung bawang bombai eks impor tanpa dokumen.
Bawang bombai tersebut hendak dilalulintaskan dari Pelabuhan Trisakti Banjarmasin menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kepala Karantina Kalsel Sudirman di Banjarmasin, Kamis, mengatakan bawang bombai yang ditahan ini tidak disertai dengan sertifikat jaminan kesehatan yang dikeluarkan resmi oleh lembaga karantina.
Baca Juga: Permintaan material konstruksi menurun pada semester I-2023, hal ini berdampak pada kegiatan CSAP
“Bawang bombai yang hendak melintas ini sekitar 7,2 ton. Kita lakukan penahanan sebagai efek jera bagi pengirim agar ke depan mengikuti aturan yang berlaku, yakni wajib memiliki dokumen sebagai jaminan bahwa komoditi sehat dan layak dikonsumsi,” ujarnya.
Sudirman menyebutkan agar dapat dilalulintaskan, komoditi harus memenuhi beberapa persyaratan, yakni wajib dilengkapi dokumen berupa sertifikat jaminan sehat dari daerah asal, pengiriman melalui tempat yang telah ditetapkan, melaporkan ke petugas agar dilakukan tindakan karantina terhadap komoditi.
“Sanksi penahanan ini adalah tindakan tegas kami dalam melaksanakan amanat Undang Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Undang undang ini untuk menjamin pentingnya perlindungan terhadap keamanan dan mutu pangan,” ujarnya.
Baca Juga: Usai Kalah dari Irak, Asnawi Keluhkan Kondisi Lapangan Stadion GBK: Kurang Baik
Ia mengungkapkan ratusan karung bawang bombai tanpa dokumen itu berhasil diamankan setelah mendapatkan informasi pengiriman produk, bawang bombai tersebut didapati di dalam kapal yang akan hendak berlayar menuju Surabaya.
Atas kejadian ini, ia memastikan pengawasan karantina terhadap pengiriman maupun penerimaan komoditi akan diperketat dan ditingkatkan dalam menjaga lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan di wilayah Kalimantan Selatan.
Selanjutnya, pemilik bawang bombai dimintai keterangan dan diberikan waktu tiga hari untuk melengkapi dokumen karantina, dan jika tidak dapat dilengkapi maka tidak boleh dilalulintaskan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Guna Tuntaskan PSN dan KEK, Pemerintah Akselerasi Kebijakan Satu Peta
“Saya meminta peran aktif masyarakat dan kolaborasi instansi terkait, laporkan jika ingin mengirim komoditi baik produk domestik maupun ekspor, ini untuk menjamin kesehatan produk yang akan dikirim,” ujar Sudirman.***