DECEMBER 9, 2022
Bisnis

Kemendag Sebut Satgas yang Atasi Impor Ilegal Hanya Berlaku Setahun Lalu Dievaluasi

image
Kemendag sebut satgas atasi impor ilegal berlaku setahun (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

BISNISABC.COM - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan atau Kemendag, Moga Simatupang menyebut satgas yang mengatasi barang impor ilegal hanya berlaku selama satu tahun.

Moga menyebut satgas impor ilegal hanya berlaku umum satu tahun, nanti dievaluasi ditambah produknya diperpanjang lagi.

Satgas yang mengatasi barang impor ilegal diharapkan dapat bekerja pada Jumat, 19 Juli 2024. Menurut Moga, pihaknya masih harus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Baca Juga: Podcast Meghan Markle Tidak Akan Dilanjutkan karena Kesepakatannya dengan Spotify Berakhir

Pembentukan satgas dilakukan setelah Kementerian Perdagangan menemukan barang yang tidak terdata atau ilegal membanjiri pasar Indonesia.

Adapun komoditas yang mendapat perhatian khusus dari satgas ini yakni tekstil, keramik, alas kaki, pakaian jadi, kosmetik dan elektronik.

Lebih lanjut, Moga menyebut, satgas ini akan terdiri dari beberapa lembaga, di mana yang menjadi ketua pengarahnya adalah Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

Baca Juga: Gagasan Denny JA terkait Jembatan Antar agama

"Besok kita akan koordinasi dengan Bareskrim dan Bea Cukai dan lain-lain," katanya, seperti dikutip dari Antara pada 17 Juli 2024.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan satuan tugas (satgas) untuk mengatasi barang impor ilegal akan diluncurkan pada Jumat, 19 Juli 2024.

"Saya kemarin sudah ketemu Kapolri (Listyo Sigit Prabowo), saya sudah ketemu Jaksa Agung (ST Burhanuddin), mungkin mudah-mudahan Jumat besok, satgasnya sudah terbentuk," ujar Zulkifli di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Salurkan Sapi Kurban ke Daerah Plosok, Allianz Syariah Berkolaborasi dengan Dompet Dhuafa

Zulkifli menyebut, pihaknya sudah mengetahui lokasi-lokasi di mana barang impor ilegal masuk ke Indonesia.

Adapun lokasi yang disebut menjadi tempat masuknya barang-barang impor ilegal antara lain Banten, Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Batam dan Sulawesi Selatan.***

Sumber: Antara

Berita Terkait