DECEMBER 9, 2022
Bisnis

Tanggapi Banyaknya Industri Tekstil yang Terancam Tutup, Jokowi Gelar Rapat Terbatas

image
Jokowi Tanggapi Banyaknya Industri Tekstil yang Terancam Tutup. (ANTARA/HO-Humas pemkot Pekanbaru)

BISNISABC.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas yang menanggapi banyaknya industri tekstil lokal yang gulung tikar.

Dalam rapat terbatas tersebut, Jokowi mengundang sejumlah menteri kabinet untuk membahas cara mengatasi industri tekstil yang terancam tutup.

Salah satu menteri kabinet yang ikut dalam rapat terbatas bersama Jokowi adalah Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.

Baca Juga: Apresiasi Kerja Keras Pemain Timnas Indonesia Usai Kalahkan Filipina, Jokowi: Luar Biasa

“Barusan rapat itu mengenai keluhan dari industri tekstil," kata Zulkifli, seperti dikutip dari Antara pada Selasa, 15 Juni 2024.

"Ada beberapa yang terancam (melakukan) PHK massal,” tuturnya seusai mengikuti rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Untuk merespons isu ini, kata Zulhas, pemerintah mempertimbangkan untuk memberlakukan kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca Juga: Disebut Tokoh Internasional Berprestasi, Denny JA Menerima Anugerah Literasi Budaya IMLF 2024

Pemberlakuan kembali aturan tersebut merupakan usul dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang diharapkan bisa membendung gelombang PHK yang dialami industri tekstil.

“Tetapi tadi disepakati kita pakai instrumen pengenaan untuk TPT dan pakaian jadi, elektronik, alas kaki, dan keramik, tas dikenakan BMTP dan antidumping sekalian,” ujar Zulhas.

Zulhas mengatakan dirinya dan para menteri terkait akan merumuskan lebih lanjut aturan mengenai kebijakan dan pengaturan impor, agar segera bisa diimplementasikan.

Baca Juga: Antisipasi Kekeringan, Presiden Galakkan Pompanisasi di Seluruh Provinsi

“Mudah-mudahan besok kalau surat itu selesai berarti lusa, tiga hari kemudian pengenaan biaya masuk BMTP dan antidumping itu bisa selesai," ucap Zulkifli. 

"Nah sementara untuk merumuskan melindungi secara jangka panjang usulan Kementerian Perindustrian apakah kembali ke Permendag 8, apakah menyusun aturan baru, nanti kami akan berunding lebih lanjut,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menperin Agus Gumiwang mendorong penerapan hambatan perdagangan internasional melalui trade remedies seperti pemberlakuan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), serta Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk menjaga industri TPT dalam negeri.

Baca Juga: 70 Persen Uang Indonesia Berputar di Jakarta

Untuk mewujudkan hal tersebut, menurut dia, perlu kolaborasi bersama dengan kementerian terkait agar trade remedies perlindungan bagi industri TPT domestik bisa terwujud.

"Keberhasilan upaya tersebut harus dilakukan secara komprehensif, tidak cukup oleh Kementerian Perindustrian sendiri karena kewenangannya tidak hanya di Kementerian Perindustrian saja,” kata Menperin di Jakarta, pekan lalu.

Menperin mengatakan pihaknya terus berupaya meningkatkan penyerapan produk TPT di pasar domestik. 

Baca Juga: Apresiasi Terhadap UMKM, Semen Padang Kembangkan Destinasi Wisata Kampung Songket

Namun, daya saing industri ini terganggu oleh importasi produk sejenis, terutama produk TPT hilir dalam jumlah besar, baik yang masuk secara legal maupun ilegal.***

Sumber: Antara

Berita Terkait