DECEMBER 9, 2022
Bisnis

Supaya Lebih Maju, Pemkab Sidoarjo Permudah Izin Usaha Pelaku UMKM 

image
Plt Bupati Sidoarjo Subandi (kiri) saat bertemu dengan pelaku UMKM di kabupaten setempat (ANTARA/HO-Pemkab Sidoarjo)

BISNISABC.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, mempermudah izin para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) supaya bisa lebih maju.

Plt Bupati Sidoarjo, Subandi mengatakan para pelaku UMKM diberi kemudahan mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM-PTSP) Sidoarjo.
 
"Pelaku UMKM di dampingi penerbitan izin usaha melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA)," katanya, seperti dikutip dari Antara pada 19 Juni 2024.
 
Ia mengatakan, program ini merupakan bentuk layanan jemput bola yang dilakukan di setiap kecamatan guna membantu pelaku UMKM supaya bisa lebih baik.
 
"Layanan ini dipastikan harus berjalan baik karena pelaku UMKM benar-benar dimudahkan. Pelaku UMKM diharapkan bisa mendapatkan izin usahanya," katanya.
 
Subandi mengatakan, para pelaku UMKM di Kabupaten Sidoarjo sudah tertib dan patuh pada aturan pemerintah karena saat ini sudah banyak yang memiliki NIB. 

Namun, ternyata masih ada yang mengalami kendala dalam proses pengurusan izin usaha. Kendalanya, kurang menguasai teknologi informasi. 

Baca Juga: Masuk Pasar Modern, Sido Muncul Perluas Ekspansi Bisnis ke Timur Tengah

Karena pengurusan perizinan usaha dilakukan berbasis digital.
 
"Pemkab Sidoarjo akan terus memfasilitasi para pelaku usaha dalam mengurus izin usaha mereka," ucapnya.
 
Subandi mendorong DPM-PTSP Sidoarjo gencar melakukan sosialisasi tentang kemudahan berusaha dan pelayanan perizinan lewat OSS-RBA.
 
Pelayanan perizinan berusaha bagi pelaku UMKM itu dimudahkan dan dipercepat. Subandi berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan layanan tersebut dengan baik.
 
"Percepatan perizinan berusaha ini menjadi fokus Pemkab Sidoarjo, sgar seluruh UMKM di Sidoarjo memiliki legalitas," katanya.
 
Jika sudah punya izin dan legalitas, lanjut dia, pelaku UMKM bisa dengan mudah mengembangkan usaha mereka semisal mencari bantuan permodalan usaha.
 
"Izin usaha sebagai legalitas usaha ini bisa memperluas akses pengembangan usaha bagi mereka," ucapnya.***

Sumber: Antara

Berita Terkait