Siapkan ekosistem kendaraan listrik, SPKLU PLN Modal Dari Rp 400 juta
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 14 Agustus 2023 14:04 WIB
BIS - 14 Agutus 2023 PT PLN (Persero) menyatakan sudah memiliki layanan kemitraan bagi siapa saja yang berminat membuka usaha SPKLU atau stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). Modal trading SPKLU perlu disiapkan mulai dari Rp 400 juta. Inu Suprianto, Senior Director of Commerce and Customer Management PLN UID Jakarta Raya, mengatakan layanan kemitraan dibuka untuk mendorong percepatan ekosistem kendaraan listrik (EV) di Indonesia. “Pada dasarnya semua pihak, kami ingin semua berpartisipasi dalam infrastruktur SPKLU karena ini tahapan semua pihak untuk bersama-sama mengakselerasi akselerasi EV,” kata Inu Suprianto saat rapat di ruang PLN Disjaya Gambir, Jakarta, Minggu (8/8). 13). Menurutnya, ada beberapa mekanisme yang bisa dipilih. Misalnya, SPKLU akan dipasang di kantor/instansi organisasi, ditujukan untuk swasta untuk dijual kepada pengguna kendaraan listrik umum. Modal Rp 400 juta yang disumbangkan oleh masyarakat, kata dia, mampu memfasilitasi peluncuran SPKLU Quick Charge, termasuk casing SPKLU dan charger. Namun, pastikan biaya tersebut belum termasuk sewa tempat pemasangan SPKLU. [caption id="attachment_11434" align="alignnone" width="300"] mobil listrik(katadatacom)[/caption] “Untuk kerja sama ini sebenarnya ada paket yang disiapkan, nanti akan diupdate. Tapi paket sedang berjalan, bisa menghabiskan sekitar Rp 400 juta,” jelasnya. Selain itu, kata Inu, hingga saat ini sudah ada sekitar 10 mitra yang bekerja sama dengan PLN Disjaya untuk membangun SPKLU. Meski begitu, dia tidak merinci organisasi mana yang telah bekerjasama di mana dan di mana. “Di Jakarta saja ada sekitar 5 sampai 10 orang yang bergabung bersama,” lanjutnya. Sementara itu, tarif yang dikenakan untuk setiap pungutan akan disesuaikan dengan Keputusan Menteri ESDM No. 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang tarif translasi layanan pengisian kendaraan listrik pada pengisian umum terminal stasiun untuk kendaraan listrik. (SPKLU). Peraturan menyebutkan bahwa service charge SPKLU fast charging sampai dengan Rp 25.000 belum termasuk PPN. Sedangkan SPKLU ultra fast charging hingga Rp 57.000. Ia mengatakan: “Untuk isi ulang super cepat, SPKLU memiliki biaya layanan yang diatur pemerintah, pada dasarnya PLN mengikuti peraturan pemerintah. (Dil,jwp,bis)