Keuangan
OJK Perluas Pendekatan Terhadap Aset Kripto Usai Ambil Alih Pengawasan dari Bappebti
- Penulis : Imron Fauzi
- Selasa, 14 Januari 2025 15:05 WIB
Serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 yang memuat pokok-pokok peraturan terkait.
Koordinasi terus dilakukan untuk memastikan peralihan pengaturan dan pengawasan berjalan lancar demi menghindari potensi gejolak di pasar.***
Sumber: Antara