DECEMBER 9, 2022
Keuangan

OJK Perluas Pendekatan Terhadap Aset Kripto Usai Ambil Alih Pengawasan dari Bappebti

image
OJK Perluas Pendekatan Terhadap Aset Kripto Usai Ambil Alih Pengawasan (Antara)

BISNISABC.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperluas pendekatan terhadap aset kripto setelah mengambil alih tugas pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Langkah ini mencakup integrasi kripto dengan sektor keuangan lainnya.

"Jika sebelumnya di bawah Kementerian Perdagangan fokus pengaturan kripto lebih pada aspek perdagangan dan pasar berjangka, kini di bawah OJK kami akan menerapkan pendekatan yang lebih komprehensif," ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa.

Hasan menjelaskan, pendekatan ini akan mencakup pengembangan produk dan layanan, aspek penawaran, pengawasan risiko dan dampak sistemik, tata kelola, serta integrasi dengan sektor keuangan lainnya seperti perbankan dan pasar modal.

Baca Juga: Oppo Reno13 Series Segera Rilis: Inovasi Desain dan Teknologi Terbaru di Awal 2025

"Dengan pengawasan beralih ke OJK, kami berharap regulasi aset kripto akan lebih terintegrasi dengan sistem pengawasan sektor keuangan yang lebih luas" katanya.

"OJK ingin memberikan kepastian hukum bagi industri serta memastikan kegiatan kripto beroperasi dalam kerangka yang selaras dengan prinsip stabilitas sistem keuangan," tambahnya.

Selain itu, OJK juga akan memperkuat perlindungan konsumen dalam konteks aset kripto. Hasan menegaskan bahwa OJK akan merumuskan regulasi perlindungan konsumen yang lebih komprehensif di sektor ini.

Baca Juga: Nonton Scandal Season 3 Eps 1 dan 2: Kisah Menegangkan Polisi Wanita dalam Misi Rahasia

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menambahkan bahwa peralihan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta memperdalam pasar keuangan terintegrasi.

Langkah ini juga bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap prinsip perlindungan konsumen.

"Dengan demikian, ini akan memberikan dampak positif bagi pengembangan industri di sektor keuangan," ujarnya.

Baca Juga: Selain Oppo! Ini 4 Rekomendasi HP Gaming yang Populer di Tahun 2025

Untuk mendukung peralihan tugas ini, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait