OJK Dorong Pegadaian Kelola Usaha Bulion dengan Transparansi dan Akuntabilitas
- Penulis : Imron Fauzi
- Jumat, 10 Januari 2025 08:26 WIB

BISNISABC.COM - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan usaha bulion oleh PT Pegadaian (Persero).
OJK telah memberikan izin resmi kepada PT Pegadaian untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha bulion, termasuk deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi, dan perdagangan emas.
Izin tersebut diberikan melalui surat nomor S-325/PL.02/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.
Baca Juga: Kementerian Keuangan Tegaskan PPN Transaksi QRIS Ditanggung Pedagang, Bukan Konsumen
“Kami berharap PT Pegadaian (Persero) dapat menjalankan usaha bulion sesuai peraturan yang berlaku serta tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam operasionalnya,” ujar Agusman di Jakarta, Kamis.
Agusman menjelaskan bahwa penyelenggaraan usaha bulion diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Selain itu, aspek pengelolaan dan pengawasan usaha bulion oleh Pegadaian juga diatur dalam POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.
Baca Juga: 5 Rekomendasi HP Oppo 5G yang Punya Spesifikasi Gahar dan Cocok Buat Gaming
Lebih lanjut, Pegadaian juga diwajibkan mematuhi POJK Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML serta POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML dalam melaksanakan kegiatan usaha bulion.
Saat ini, Pegadaian merupakan satu-satunya lembaga jasa keuangan di sektor PVML yang telah mengajukan dan memperoleh izin usaha bulion.
Agusman mencatat bahwa belum ada lembaga jasa keuangan lain di bidang PVML yang mengajukan izin serupa.
Baca Juga: Oppo Reno13 Series Segera Rilis: Inovasi Desain dan Teknologi Terbaru di Awal 2025
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyatakan pada Sabtu (4/1) bahwa perusahaannya telah berupaya selama dua tahun untuk mendapatkan izin tersebut.