DECEMBER 9, 2022
Bisnis

LPEM UI Sarankan Pemerintah Cari Sumber Penerimaan Baru, Selain Kenaikan PPN

image
LPEM UI Sarankan Pemerintah Cari Sumber Penerimaan Baru (Antara)

BISNISABC.COM - Ekonom dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI), Teuku Riefky, menyarankan agar pemerintah mencari alternatif sumber penerimaan negara selain mengandalkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Menurut Riefky, pemerintah sebaiknya mengeksplorasi opsi lain untuk meningkatkan penerimaan, mengingat ada kebutuhan mendesak untuk memperbesar anggaran guna mendukung program-program pemerintah di masa mendatang.

Riefky menilai, meskipun peningkatan penerimaan sangat penting, meningkatkan PPN bukanlah kebijakan yang paling tepat. LPEM UI dalam laporan "Indonesia Economic Outlook 2025" mengusulkan empat strategi lain untuk meningkatkan penerimaan negara, yaitu menurunkan tingkat informalitas ekonomi, meningkatkan keterbukaan perdagangan, memperbaiki sistem administrasi perpajakan, dan memaksimalkan potensi pajak dari sektor ekonomi digital.

Baca Juga: Menkomdigi Meutya Hafid Instruksikan Penerapan Efisiensi dan Inovasi untuk Transformasi Digital

Tingginya tingkat aktivitas ekonomi informal di Indonesia menjadi salah satu hambatan bagi efektivitas PPN, karena sektor informal tidak sepenuhnya terjangkau oleh sistem perpajakan.

Untuk itu, pemerintah disarankan untuk mengurangi tingkat informalitas dengan memberi insentif bagi bisnis yang beralih ke sektor formal, menyederhanakan birokrasi, serta menyosialisasikan manfaat dari pendaftaran usaha formal.

Selain itu, pemerintah diminta untuk meningkatkan keterbukaan perdagangan internasional, yang dapat membantu memperbesar volume impor dan ekspor yang pada gilirannya meningkatkan serapan PPN.

Baca Juga: Zulkifli Hasan Pastikan Stok Beras dan Pupuk Aman Menjelang Nataru

LPEM UI juga merekomendasikan penyederhanaan prosedur kepabeanan dan peningkatan kualitas kebijakan perdagangan untuk mendukung perdagangan lintas batas, khususnya bagi UMKM.

Pemerintah juga disarankan untuk melakukan perbaikan pada administrasi perpajakan, dengan fokus pada peningkatan efisiensi dan transparansi.

Terakhir, potensi pajak dari ekonomi digital yang sedang digali oleh Kementerian Keuangan harus dikelola dengan baik.

Baca Juga: Kopi Indonesia Raup Potensi Transaksi Rp48,26 Miliar di Seoul International Café Show 2024

LPEM UI menyarankan agar kebijakan perpajakan di sektor digital terus ditinjau dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan karakteristik ekonomi digital yang dinamis.***

Sumber: Antara

Berita Terkait