Taspen Serahkan Manfaat Pensiun dan THT kepada Mantan Menteri dan Petinggi Negara
- Penulis : Imron Fauzi
- Selasa, 12 November 2024 21:28 WIB
BISNISABC.COM - PT Taspen (Persero) telah menyerahkan manfaat pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada sejumlah mantan menteri Kabinet Indonesia Maju serta pejabat tinggi negara.
Penyerahan ini dilakukan langsung di kantor masing-masing kementerian oleh jajaran direksi Taspen, yaitu Komisaris Utama Suhardi Alius, Plt. Direktur Utama Rony Hanityo Aprianto, dan Direktur Operasional Ariyandi, sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.
Corporate Secretary Taspen, Henra, menyampaikan bahwa Taspen sebagai pengelola jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara selalu proaktif dalam memberikan hak dan manfaat kepada para abdi negara.
Baca Juga: Menkomdigi Meutya Hafid Instruksikan Penerapan Efisiensi dan Inovasi untuk Transformasi Digital
"Taspen menghargai kinerja dan dedikasi para menteri kepada negara melalui penyerahan manfaat Program Pensiun dan THT. Kami berharap manfaat ini dapat meningkatkan kesejahteraan mereka dan keluarga," ujar Henra di Jakarta, Selasa.
Beberapa menteri dan petinggi negara yang menerima manfaat pensiun dan THT secara langsung di kantor mereka antara lain Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan HAM Hadi Tjahjanto, Menteri PPPA Bintang Puspayoga, serta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Selain itu, ada juga Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Pariwisata Sandiaga Uno, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, serta Ketua MA Muhammad Syarifuddin.
Baca Juga: Diskusi Kreator Era AI, Wijaya Kusumah Sebut Kecerdasan Buatan Dapat Mendukung Siswa Belajar
Menteri Koperasi Teten Masduki, yang menerima manfaat pensiun, mengungkapkan kegembiraannya melalui akun media sosial, "Alhamdulillah, mulai 1 November saya akan menerima pensiun Rp3 juta per bulan."
Penyerahan manfaat pensiun dan THT ini diberikan kepada para menteri dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun pada 1 November 2024, setelah menyelesaikan masa tugas mereka selama periode pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin.
Selain para menteri, Taspen juga memberikan manfaat pensiun kepada pejabat negara lainnya, seperti anggota DPR, DPD, KPK, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, BPK, duta besar, dan kepala daerah, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ASN.***