DECEMBER 9, 2022
Keuangan

Kemenkeu Terbitkan PMK 90/2024 untuk Atur Pengelolaan Anggaran dan Aset K/L Baru

image
Kemenkeu Terbitkan PMK 90/2024 untuk Atur Pengelolaan Anggaran (Antara)

BISNISABC.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2024 yang mengatur pengelolaan anggaran dan penggunaan aset bagi kementerian/lembaga (K/L) dalam Kabinet Merah Putih.

Peraturan ini menjadi tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) 139/2024 yang mengamanatkan Kemenkeu untuk menyusun aturan terkait pengelolaan anggaran dan aset bagi K/L baru.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi November 2024 di Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa PMK 90/2024 ini mengatur penggunaan anggaran, aset, dan nomor bagian anggaran dari K/L yang baru terbentuk.

Baca Juga: Google Tingkatkan Kapasitas Gemini Live: Kini Dapat Berbicara dalam Bahasa Indonesia!

Peraturan ini telah diterbitkan pada 4 November 2024 dan menjadi pedoman untuk alokasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang direncanakan terbit pada akhir November atau awal Desember 2024.

Suahasil menambahkan bahwa seluruh K/L akan terus menyelesaikan APBN 2024 sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam PMK 90/2024.

Program-program yang masuk dalam APBN 2025, termasuk program quick wins dari Presiden Prabowo Subianto, juga akan segera dilaksanakan dengan penerbitan DIPA pada awal 2025.

Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Tegaskan Subsidi LPG Tidak Akan Berubah, Tetap Sesuai Skema Saat Ini

Program yang masih dalam tahap perencanaan oleh K/L akan dibahas bulan ini agar bisa segera dianggarkan dan dilaksanakan di tahun 2025.

Detail PMK 90/2024 mengatur tentang pelaksanaan anggaran dan aset selama masa transisi untuk tahun anggaran (TA) 2024 dan 2025 bagi K/L yang mengalami perubahan.

Pasal 2 mengatur tentang K/L yang mengalami perubahan nomenklatur, pemisahan, penggabungan, dan yang baru dibentuk.

Baca Juga: Diskusi Kreator Era AI, Wijaya Kusumah Sebut Kecerdasan Buatan Dapat Mendukung Siswa Belajar

Sementara Pasal 3 menginstruksikan Menteri Keuangan untuk menetapkan kode bagian anggaran guna mempercepat pelaksanaan anggaran dan penggunaan aset.

K/L yang mengalami perubahan nomenklatur tetap melaksanakan program dan kegiatan berdasarkan bagian anggaran yang tercantum dalam DIPA TA 2024.***

Sumber: Antara

Berita Terkait