Kemenkeu Terbitkan PMK 90/2024 untuk Atur Pengelolaan Anggaran dan Aset K/L Baru
- Penulis : Imron Fauzi
- Sabtu, 09 November 2024 17:00 WIB
BISNISABC.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2024 yang mengatur pengelolaan anggaran dan penggunaan aset bagi kementerian/lembaga (K/L) dalam Kabinet Merah Putih.
Peraturan ini menjadi tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) 139/2024 yang mengamanatkan Kemenkeu untuk menyusun aturan terkait pengelolaan anggaran dan aset bagi K/L baru.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi November 2024 di Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa PMK 90/2024 ini mengatur penggunaan anggaran, aset, dan nomor bagian anggaran dari K/L yang baru terbentuk.
Baca Juga: Google Tingkatkan Kapasitas Gemini Live: Kini Dapat Berbicara dalam Bahasa Indonesia!
Peraturan ini telah diterbitkan pada 4 November 2024 dan menjadi pedoman untuk alokasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang direncanakan terbit pada akhir November atau awal Desember 2024.
Suahasil menambahkan bahwa seluruh K/L akan terus menyelesaikan APBN 2024 sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam PMK 90/2024.
Program-program yang masuk dalam APBN 2025, termasuk program quick wins dari Presiden Prabowo Subianto, juga akan segera dilaksanakan dengan penerbitan DIPA pada awal 2025.
Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Tegaskan Subsidi LPG Tidak Akan Berubah, Tetap Sesuai Skema Saat Ini
Program yang masih dalam tahap perencanaan oleh K/L akan dibahas bulan ini agar bisa segera dianggarkan dan dilaksanakan di tahun 2025.
Detail PMK 90/2024 mengatur tentang pelaksanaan anggaran dan aset selama masa transisi untuk tahun anggaran (TA) 2024 dan 2025 bagi K/L yang mengalami perubahan.
Pasal 2 mengatur tentang K/L yang mengalami perubahan nomenklatur, pemisahan, penggabungan, dan yang baru dibentuk.
Baca Juga: Diskusi Kreator Era AI, Wijaya Kusumah Sebut Kecerdasan Buatan Dapat Mendukung Siswa Belajar
Sementara Pasal 3 menginstruksikan Menteri Keuangan untuk menetapkan kode bagian anggaran guna mempercepat pelaksanaan anggaran dan penggunaan aset.
K/L yang mengalami perubahan nomenklatur tetap melaksanakan program dan kegiatan berdasarkan bagian anggaran yang tercantum dalam DIPA TA 2024.***