236 Pasutri WNI di Tawau Ikuti Sidang Isbat Nikah dan Dapat Pencatatan Pernikahan
- Penulis : Imron Fauzi
- Senin, 04 November 2024 23:48 WIB
BISNISABC.COM - Sebanyak 236 pasangan suami istri (Pasutri) Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di wilayah kerja Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau mengikuti sidang isbat nikah dan pencatatan pernikahan yang dilaksanakan selama empat hari, mulai Senin.
Konsul RI Tawau, Aris Heru Utomo, menjelaskan bahwa legalitas pernikahan sangat penting untuk melindungi hak keluarga, terutama perempuan dan anak-anak, agar mereka mendapat perlindungan hukum dan dapat membangun keluarga yang sehat, sejahtera, dan harmonis.
Sidang isbat nikah dan pencatatan pernikahan yang diselenggarakan di Konsulat RI Tawau ini tidak hanya sebagai proses legalisasi, tetapi juga sebagai bentuk kehadiran negara dalam memperkuat dasar keluarga bagi pasangan WNI di luar negeri.
Baca Juga: Menkomdigi Meutya Hafid Instruksikan Penerapan Efisiensi dan Inovasi untuk Transformasi Digital
Hal ini bertujuan agar mereka bisa mendapatkan hak-hak mereka, seperti dokumen pernikahan serta layanan publik dan hukum yang seharusnya.
Konsul RI Tawau juga mengimbau agar WNI yang belum tercatat pernikahannya segera melaporkan diri untuk mengikuti sidang isbat di tahun berikutnya.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, Muchlis, yang turut hadir, mengapresiasi konsistensi Konsulat RI Tawau dalam menyelenggarakan kegiatan ini.
Baca Juga: KJRI Kuching Mendampingi Pemulangan WNI Marlia, Korban TPPO Setelah 17 Tahun Tak Digaji
Ia menambahkan bahwa sidang isbat dan pencatatan pernikahan sangat membantu WNI dalam memperoleh pengesahan pernikahan sesuai dengan hukum negara tanpa harus kembali ke Indonesia.***