Bank Indonesia Tegaskan Uang Logam Rp50 hingga Rp1.000 Masih Sah Digunakan
- Penulis : Imron Fauzi
- Rabu, 23 Oktober 2024 08:23 WIB
BISNIABC.COM - Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa uang logam pecahan Rp50 hingga Rp1.000 masih sah dan dapat digunakan dalam transaksi perdagangan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Tim Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) untuk Wilayah Maluku, Desi Muriany, sebagai tanggapan atas keluhan dari masyarakat Pulau Geser yang melaporkan bahwa para pedagang menolak menerima uang logam saat bertransaksi.
"Para penjual menolak menerima uang logam. Ketika ada yang ingin bertransaksi, mereka tidak mau menerima, padahal uang logam tersebut masih berlaku," ungkap Desi di Pulau Geser, Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, pada Rabu.
Baca Juga: Sriwijaya FC Kalahkan Persikabo 1973 dengan Skor 5-1: Chencho Jadi Bintang Pertandingan
Desi menekankan bahwa selama jenis uang logam tersebut belum dicabut, masyarakat tetap diperbolehkan menggunakannya untuk transaksi.
Temuan ini muncul ketika seorang siswa SD bertanya, "Mengapa uang logam tidak diterima di Pulau Geser?" dalam acara sosialisasi cinta, bangga, dan paham rupiah (CBP) yang diadakan oleh BI.
Sebagai langkah tindak lanjut, Desi menyatakan akan berkoordinasi dengan Bank Maluku untuk melakukan sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat mengenai keabsahan uang logam.
Baca Juga: Mandiri Sekuritas Rekomendasikan Saham Bank Syariah Indonesia dengan Target Harga Rp3.500
"Kami akan berbicara dengan pimpinan dan rekan-rekan dari perbankan untuk melakukan sosialisasi mengenai hal ini," jelas Desi.
Di kesempatan yang sama, Saleman (53), salah satu warga Pulau Geser, mengonfirmasi bahwa uang logam memang banyak ditolak di daerahnya.
"Iya, uang logam sudah lama ditolak, lebih dari lima tahun," kata Saleman, yang bekerja sebagai nelayan, menambahkan bahwa ia masih menyimpan banyak uang logam yang tidak dapat digunakan untuk transaksi.***