DECEMBER 9, 2022
Bisnis

Pemkab Rejang Lebong Buka 50 Formasi CPNS untuk Tahun 2024

image
Pemkab Rejang Lebong Buka 50 Formasi CPNS (Antara)

BISNISABC.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, akan membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 dengan menawarkan 50 formasi.

Wahyu Destiawan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong, mengungkapkan pada hari Senin bahwa tahun ini daerah tersebut mendapatkan alokasi kuota dari pemerintah pusat untuk seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1.550 formasi.

"Hari ini, tim panitia seleksi daerah telah mengadakan rapat untuk membahas pelaksanaan seleksi CPNS di lingkungan Pemkab Rejang Lebong Tahun 2024. Pengumuman dan proses seleksi administrasi akan berlangsung dari 20 Agustus hingga 13 September 2024," jelasnya.

Baca Juga: Ada Potensi Angin Kencang hingga 12 Agustus 2024, BMKG Ingatkan Warga NTT untuk Waspada

Wahyu menambahkan bahwa untuk CPNS di Kabupaten Rejang Lebong, akan dibuka 50 formasi, terdiri dari 20 formasi untuk tenaga kesehatan seperti apoteker, asisten anestesi, dokter spesialis jantung, dan dokter spesialis syaraf, serta 30 formasi untuk tenaga teknis, termasuk analis hukum pertama, analis keuangan pusat dan daerah, dan arsiparis ahli pertama.

Informasi mengenai seleksi CPNS Kabupaten Rejang Lebong akan diumumkan melalui media massa dan juga tersedia di situs resmi Pemkab Rejang Lebong, www.rejanglebongkab.go.id.

Proses seleksi CPNS dimulai dengan pendaftaran online sesuai dengan jurusan yang ditentukan, diikuti dengan verifikasi faktual dokumen pendaftaran seperti ijazah.

Baca Juga: Australia Menghadapi Peningkatan Kasus Mpox Signifikan di Tengah Darurat Kesehatan Global

Pendaftar yang lolos verifikasi akan menerima nomor pendaftaran untuk mengikuti tes dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Sementara itu, untuk penerimaan PPPK dengan kuota 1.500 formasi, Wahyu menambahkan bahwa pelaksanaannya masih menunggu surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.***

Sumber: Antara

Berita Terkait