DECEMBER 9, 2022
Bisnis

Menhub Dukung Perubahan Status Tersus Muara Sampara Jadi Badan Usaha Pelabuhan

image
Menhub Dukung Perubahan Status Tersus Muara Sampara (Antara)

BISNISABC.COM - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dukung perubahan status Pelabuhan Muara Sampara (PMS) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Perubahan status Pelabuhan Muara Sampara (PMS) dari terminal khusus (tersus) dinaikkan menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

"Kami mendukung konektivitas dari dan ke Muara Sampara. Sekarang ini yang perlu kita sempurnakan yaitu menaikkan status PMS dari terminal khusus (tersus) menjadi badan usaha pelabuhan (BUP)," kata Budi, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: FANTASTIS, Pedagang Lato Lato di Taman Margasatwa Ragunan Raup Laba Setengah Juta Hanya dalam Beberapa Jam

Menurut Menhub, dengan perubahan status tersus tersebut menjadi BUP akan meningkatkan konektivitas transportasi di Pelabuhan Muara Sampara.

PMS merupakan pelabuhan yang terletak di Kawasan Industri PT Virtue Dragon Nickel Industrial Park (VDNIP).

Dalam kunjungannya, Menhub bertemu dengan Direktur PT Virtue Dragon Nickel Industrial (VNDI) Xu Shaotang dan Direktur PT Obsidian Stainless Steel (OSS) Lian Liwei.

Baca Juga: Podcast Meghan Markle Tidak Akan Dilanjutkan karena Kesepakatannya dengan Spotify Berakhir

Kedua perusahaan merupakan pabrik smelter nikel yang berada di kawasan Pelabuhan Muara Sampara.

"Lantaran masih dalam status tersus, Pelabuhan Muara Sampara saat ini hanya melayani bongkar muat dari dua perusahaan yakni VNDI dan OSS," ujar Menhub dalam keterangan di Jakarta.

Menhub mendorong status PMS menjadi BUP atau terminal umum sehingga dapat digunakan oleh berbagai perusahaan. Dengan demikian, harapannya akan meningkatkan konektivitas yang berdampak pada kenaikan pendapatan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Perusahaan Sawit Maktour mengundang perkebunan terkenal untuk menghasilkan tanaman berkualitas

"Ada dua manfaat yang didapat dari peningkatan dari tersus menjadi terminal umum. Pertama, kita memberikan kepastian hukum bahwa apa yang dibuat atau dioperasikan itu sesuai dengan ketentuan. Dan sebaliknya, pemerintah memastikan bahwa regulasi itu berjalan dengan baik," lanjut Menhub.

Kemenhub menargetkan semakin banyak pemilik terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) dan tersus yang mengurus izin menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP), sehingga dapat melayani kegiatan kepelabuhanan untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan, serta memenuhi aspek keselamatan dan pelayanan.

"Dengan status terminal umum atau BUP, PNBP bisa terus ditingkatkan di tengah keterbatasan APBN, yang nantinya akan digunakan untuk meningkatkan pelayanan dan konektivitas transportasi hingga ke pelosok daerah," kata Menhub.***
 

Sumber: Antara

Berita Terkait