DECEMBER 9, 2022
Bisnis

APVI Minta Kepada Pemerintah untuk Pisahkan Aturan Rokok Elektrik dan Konvensional

image
Sekretaris Jenderal APVI Garindra Kartasmita. ANTARA/Azmi Samsul Maarif

Hingga saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Bea Cukai sebagai pembahasan penelitian perbedaan profil risiko antara rokok elektrik dan konvensional.

"Kami sangat optimis bahwa melalui penelitian ini bisa membuktikan bahwa rokok elektrik itu bisa menjadi alternatif bagi para menggunakan rokok yang ingin menurunkan kadar risikonya," kata dia.

Pemerintah saat ini segera mengesahkan peraturan pemerintah (PP) yang berisikan aturan turunan terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Pupuk Indonesia Bakal Putus Kerjasama dengan Kios dan Distributor Nakal

"Insya Allah Bapak Presiden dalam waktu (dekat) segera bisa mengeluarkan. Iya (bulan ini)," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, saat ditemui usai kegiatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia di Jakarta.

Menkes Budi mengungkapkan sejumlah hal yang diatur antara lain terkait dengan tembakau dan produk turunannya, seperti beberapa aturan terkait rokok elektronik atau vape yang mencakup perisa yang dibolehkan, batas usia pembeli dan pengguna, serta tempat penjualannya.

Di samping itu, kata Menkes pula, juga beberapa aturan terkait iklan produk rokok seperti ukuran papan iklan dan aturan soal jarak minimum peletakan iklan rokok dari sekolah juga menjadi bagian dalam peraturan ini.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Laptop Gaming Terbaik di Tahun 2024, Performa Tangguh untuk Para Gamer

"Karena ini mengenai, kan banyak kita lihat perokok-perokok muda, itu juga diatur," kata Menkes pula.***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait