Pemkab Pamekasan Bantu Petani Melalui Program Integrasi Garam dan Teknologi Geomembran
- Penulis : Imron Fauzi
- Sabtu, 13 Juli 2024 20:02 WIB
BISNISABC.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan membantu petani garam melalui program integrasi pengelolaan tambak dan teknologi geomembran.
Kepala Bidang Budi Daya pada Dinas Kelautan dan Perikanan Pamekasan Luthfie Asy'ari mengatakan program ini untuk meningkatkan produksi garam.
Selain itu, program ini sekaligus sebagai bentuk realisasi dari Peraturan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.
Baca Juga: Perkuat Wisata Kebugaran, Solo Gelar Hari Yoga Internasional
Ia menjelaskan, salah satu syarat pada program tersebut adalah adanya kelompok tani sebagai pengelola dengan luas areal lahan minimal 15 hektare. Selain itu, pengelolaannya juga dilakukan oleh badan usaha, yakni koperasi nelayan.
"Persyaratan yang ditetapkan ini karena pemerintah ingin bantuan tidak hanya berdampak pada sektor produksi garam, akan tetapi juga pada jenis pengembangan ekonomi lainnya," kata Lutfie, seperti dikutip dari Antara pada 13 Juli 2024.
Selain program integrasi pengelolaan tambak garam, bantuan lain yang juga diberikan Pemkab Pamekasan adalah terkait teknologi geomembran.
Baca Juga: Orasi Denny JA: Menangnya Gerakan “Katakan Tidak kepada Keharusan Berjilbab"
"Bantuan ini satu paket dengan program integrasi pengelolaan tambak garam, di mana koperasi pengelola program yang terpilih sebagai penerima bantuan adalah Koperasi Nelayan di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan," katanya.
Para petani garam di Pulau Madura sebelumnya menyuarakan aspirasi mereka kepada pemerintah agar amanat dalam Perpres Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional segera diwujudkan, sehingga segala hal yang berkaitan dengan garam terealisasi dengan baik.
"Selain pentingnya pembangunan infrastruktur yang mendukung peningkatan produksi garam, penerapan harga pokok pembelian oleh pemerintah juga penting, mengingat komoditas garam ini sudah menjadi kebutuhan dan menyangkut hajat hidup orang banyak," kata Ketua Forum Petani Garam Madura (FPGM) Haji Ubai di Pamekasan, beberapa waktu lalu.
Perpres Nomor 126 ini, sambung dia, sejatinya merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab moral pemerintah dalam berupaya memenuhi kebutuhan garam nasional melalui program pembangunan infrastruktur yang berkaitan dengan peningkatan produksi garam dan pemberdayaan masyarakat petani garam.
Hanya saja, komitmen dan niat baik Presiden yang dituangkan dalam ketentuan tersebut pada kenyataannya belum terlaksana dengan baik, sehingga tingkat kesejahteraan ekonomi petani garam masih perlu terus diperjuangkan.***