DECEMBER 9, 2022
Bisnis

Cak Imin Pastikan PPN 12 Persen Tidak Berlaku untuk UMKM dan Pariwisata

image
Cak Imin Pastikan PPN 12 Persen Tidak Berlaku untuk UMKM (Antara)

BISNISABC.COM - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin, menegaskan bahwa pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen tidak akan mencakup sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor pariwisata.

"UMKM dan pariwisata yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat banyak tidak akan dikenakan pajak ini," ujarnya di Jakarta, Rabu.

Cak Imin menjelaskan bahwa PPN 12 persen hanya akan diterapkan pada barang-barang mewah atau produk yang tidak termasuk dalam kebutuhan dasar.

Baca Juga: ADB Dukung Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Indonesia untuk Jadi Negara Berpenghasilan Tinggi

Sementara itu, UMKM dan sektor pariwisata yang berperan penting dalam ekonomi masyarakat akan mendapatkan pengecualian dari kebijakan pajak ini, dengan tetap menerima kemudahan dan keringanan dari pemerintah.

Menurutnya, pemerintah sudah melakukan seleksi terhadap sektor-sektor yang akan terkena dampak kenaikan PPN, memastikan sektor-sektor tertentu tetap tumbuh dan berkembang, sambil melindungi kebutuhan dasar masyarakat.

"Kami telah menentukan sektor mana yang tidak boleh naik dan mana yang kenaikan pajaknya dapat diterima, sehingga ekonomi tetap berjalan baik," jelas Cak Imin.

Baca Juga: 5 Rekomendasi HP Oppo untuk Gaming dengan RAM di Atas 8 GB, 2025 Wajib Punya!

Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, juga memastikan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak akan mempengaruhi masyarakat kelas menengah ke bawah.

Maman menjelaskan bahwa pajak yang naik ini hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah dan premium, seperti sembako dan bahan makanan kelas atas.

PPN 12 persen ini direncanakan berlaku mulai Januari 2025 sebagai bagian dari kebijakan yang disepakati antara pemerintah dan DPR setelah pandemi COVID-19.***

Sumber: Antara

Berita Terkait