DECEMBER 9, 2022
Humaniora

Australia Ajukan RUU Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial

image
Australia Ajukan RUU Larang Anak di Bawah 16 Tahun (Antara)

BISNISABC.COM - Pemerintah Australia pada Kamis memperkenalkan rancangan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial.

RUU ini bertujuan memberikan perlindungan lebih baik bagi generasi muda selama masa perkembangan kritis mereka.

"RUU Amandemen Keamanan Daring (Usia Minimum Media Sosial) 2024 adalah langkah terdepan di dunia untuk menetapkan usia minimum 16 tahun bagi penggunaan media sosial," demikian pernyataan dari kantor perdana menteri Australia.

Baca Juga: Diskusi Kreator Era AI, Wijaya Kusumah Sebut Kecerdasan Buatan Dapat Mendukung Siswa Belajar

Platform media sosial seperti Snapchat, TikTok, X, dan Instagram akan diwajibkan memastikan anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak dapat membuat akun.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai denda hingga 49,5 juta dolar Australia (sekitar Rp512,7 miliar).

Namun, akses ke layanan pesan, platform permainan daring, serta layanan pendidikan dan kesehatan seperti Headspace, Kids Helpline, Google Classroom, dan YouTube tetap diizinkan.

Baca Juga: Perbedaan Vasektomi dan Kebiri: Prosedur dan Dampaknya pada Kesehatan Pria

Australia menjadi negara pertama yang memberlakukan batasan usia minimum untuk media sosial di tingkat nasional.

Meski demikian, beberapa negara bagian di Amerika Serikat telah menetapkan aturan serupa dengan batasan usia tertentu.***

Sumber: Antara

Berita Terkait