DECEMBER 9, 2022
Keuangan

Sri Mulyani Potong Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian dan Lembaga Minimal 50 Persen untuk TA 2024

image
Sri Mulyani Potong Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian dan Lembaga (Antara)

BISNISABC.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menginstruksikan pemangkasan anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L) sebesar minimal 50 persen untuk tahun anggaran (TA) 2024.

Keputusan ini tercantum dalam surat edaran nomor S-1023/MK.02/2024 yang dikeluarkan pada 7 November 2024, yang ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Kapolri, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk melakukan efisiensi dalam belanja perjalanan dinas di tahun anggaran 2024.

Baca Juga: Menkomdigi Meutya Hafid Instruksikan Penerapan Efisiensi dan Inovasi untuk Transformasi Digital

Arahan ini sebelumnya disampaikan dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024.

Surat edaran tersebut mencakup tujuh poin penting terkait penghematan anggaran perjalanan dinas, yang antara lain mencakup evaluasi kembali daftar kegiatan yang memerlukan anggaran perjalanan dinas, serta kewajiban untuk memangkas anggaran tersebut setidaknya 50 persen dari sisa anggaran perjalanan dinas yang ada dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2024.

Selain itu, jika ada kebutuhan anggaran perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan, kementerian atau lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana kepada Menteri Keuangan.

Baca Juga: Diskusi Kreator Era AI, Wijaya Kusumah Sebut Kecerdasan Buatan Dapat Mendukung Siswa Belajar

Namun, kebijakan penghematan ini tidak berlaku untuk perjalanan dinas yang memang menjadi tugas pokok unit terkait, seperti perjalanan dinas penyuluh pertanian, penyuluh agama, atau kegiatan di kedutaan besar dan atase.

Kementerian dan lembaga juga diminta untuk melakukan pembatasan perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi anggaran dan mencatatkan penghematan tersebut dalam catatan IV.A pada DIPA.

Pembaruan ini harus dilakukan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), dan K/L atau satuan kerja tidak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum revisi tersebut dilakukan.***

Sumber: Antara

Berita Terkait