Menkomdigi Meutya Hafid Instruksikan Pemberantasan Judi Online di Kementeriannya
- Penulis : Imron Fauzi
- Jumat, 01 November 2024 21:57 WIB
BISNISABC.COM - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, telah mengeluarkan instruksi khusus untuk memberantas praktik judi online di lingkungan kementeriannya.
Berdasarkan pernyataan resmi dari kementerian di Jakarta pada Jumat, Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 bertujuan mendukung penegakan hukum terhadap judi online di internal Kementerian Komunikasi dan Digital.
"Instruksi ini mencerminkan komitmen Kemkomdigi dalam memberantas judi online, dimulai dari lingkup kementerian sendiri," ujar Menkomdigi mengenai arahan yang ditujukan kepada seluruh pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, dan pegawai di kementerian.
Baca Juga: Pemkab Belitung Kembangkan Padi Varietas Genjah, PJ Bupati Sebut untuk Tingkatkan Produktivitas
Seluruh pegawai kementerian diinstruksikan untuk melaksanakan dan mematuhi Pakta Integritas tentang Pemberantasan Kegiatan Perjudian Daring.
Pakta ini, yang ditandatangani oleh pegawai pada Juli 2024, menegaskan penolakan terhadap segala bentuk aktivitas perjudian online.
Dalam instruksinya, Menkomdigi juga menekankan larangan bagi pegawai kementerian untuk berkomunikasi, mempengaruhi, atau mendistribusikan informasi terkait perjudian daring.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan Diperkirakan Melanda Sejumlah Kota Besar di Indonesia
"Instruksi ini merupakan langkah nyata dari komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital untuk mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto dalam melindungi masyarakat dari dampak judi online," tambahnya.
Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital yang berlaku mulai 1 November 2024 diharapkan menjadi langkah awal yang kuat dalam upaya memberantas praktik judi daring.***