Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan, Produksi Ikan di Lebak Capai Rp30 Miliar
- Penulis : Imron Fauzi
- Selasa, 22 Oktober 2024 22:05 WIB
BISNISABC.COM - Produksi ikan oleh nelayan di daerah pesisir Kabupaten Lebak, Banten, dalam dua bulan terakhir mencapai nilai transaksi pelelangan sebesar Rp30 miliar.
"Kami percaya bahwa tangkapan ikan senilai Rp30 miliar ini dapat meningkatkan kesejahteraan para nelayan," ungkap Rizal Ardiansyah, Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Lebak, di Lebak pada hari Selasa.
Tangkapan nelayan pada Agustus hingga September 2024 tergolong baik, berkat peralihan dari musim Selatan ke angin Barat yang tidak terlalu kencang.
Baca Juga: Nova Arianto Sebut Putu Panji Apriawan Ideal Menjadi Kapten Timnas U-17 Indonesia
Dalam dua bulan terakhir, pelelangan ikan menghasilkan produksi sekitar 1.000 ton dengan harga rata-rata Rp30.000 per kilogram, menghasilkan pendapatan total Rp30 miliar.
"Kami yakin pendapatan tersebut bermanfaat bagi 900 rumah tangga perikanan (RTP), dengan rata-rata penghasilan Rp7-9 juta per bulan," jelasnya.
Menurutnya, dalam kondisi cuaca normal, produksi tangkapan nelayan bisa mencapai rata-rata 500 ton per bulan.
Baca Juga: Sriwijaya FC Kalahkan Persikabo 1973 dengan Skor 5-1: Chencho Jadi Bintang Pertandingan
Saat ini, nelayan pesisir selatan Lebak aktif melaut pada dini hari dan kembali ke darat di pagi hari, dengan perahu kecil berkapasitas 5 GT, sedangkan nelayan dengan perahu lebih besar, di atas 10 GT, dapat melaut selama tiga hingga empat hari.
Selama dua bulan terakhir, cuaca di perairan Selatan Banten, termasuk Samudera Hindia dan Selat Sunda bagian selatan, cenderung normal, memungkinkan nelayan melaut hampir setiap hari dengan hasil tangkapan yang lebih baik dibandingkan sebelumnya, ketika cuaca buruk melanda.
Pemerintah Kabupaten Lebak juga memberikan bantuan berupa 8 unit kapal dan alat tangkap kepada nelayan pada tahun 2024.
Baca Juga: Mandiri Sekuritas Rekomendasikan Saham Bank Syariah Indonesia dengan Target Harga Rp3.500
Selain itu, pemerintah melakukan sosialisasi mengenai peraturan legalitas penangkapan ikan, serta memberikan bimbingan teknis dan sertifikasi untuk meningkatkan keterampilan nelayan.
Mereka juga memfasilitasi keanggotaan nelayan dalam BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan terhadap risiko kecelakaan.
Para peserta BPJS Ketenagakerjaan diwajibkan membayar asuransi sebesar Rp16 ribu per orang, dan berhak menerima bantuan hingga Rp40 juta.***