DECEMBER 9, 2022
News

TAP MPR Nomor 33 Tahun 1967 Dihapus: Tuduhan Soekarno Pengkhianat dan Pendukung PKI Dinyatakan Tak Terbukti

image
Tuduhan Soekarno Pengkhianatan dan Pengdukung PKI Dinyatak Tak Terbukti (tni.mil.id)

BISNISABC.COM - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah resmi mencabut Ketetapan MPR Nomor 33 Tahun 1967 yang menghapus kekuasaan Presiden Soekarno.

Langkah ini diumumkan oleh Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), melalui penyerahan surat resmi mengenai pencabutan TAP MPR tersebut kepada keluarga Bung Karno pada hari Senin, 9 September 2024.

TAP yang mencabut kekuasaan Presiden Soekarno itu menyebutkan bahwa Soekarno melindungi tokoh-tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI).

Baca Juga: IHSG Bursa Efek Indonesia Menguat pada Jumat Sore Mengikuti Tren Positif di Bursa Saham Asia

TAP yang mengaitkan Presiden Soekarno dengan PKI ini telah dicabut oleh Presiden Joko Widodo.

Selain itu, pada tahun 2012, Pemerintah juga memberikan gelar pahlawan nasional kepada Presiden Soekarno.

Acara ini dihadiri oleh beberapa pimpinan MPR RI, termasuk Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan para Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad, Ahmad Basarah, Hidayat Nur Wahid, dan Ahmad Muzani.

Baca Juga: Resep Kuah Seblak Bandung Terenak, Wajib Coba

Hadir pula Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, serta Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat.

Beberapa politisi dari PDI Perjuangan juga terlihat hadir, antara lain Ketua DPP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah PDI Perjuangan Ganjar Pranowo, Ketua DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristianto, dan Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Adian Napitupulu.***

Sumber: Antara

Berita Terkait