Pertamina Jalankan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Pengaturan Kuota Subsidi Solar di Kalbar
- Penulis : Imron Fauzi
- Selasa, 30 Juli 2024 20:44 WIB
BISNISABC.COM - Pertamina menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang pengaturan kuota subsidi solar untuk kendaraan di Kalimantan Barat atau Kalbar.
"PT Pertamina (Persero) melalui Sub Holding Commercial and Trading yaitu PT Pertamina Patra Niaga, telah menyalurkan BBM jenis solar subsidi di wilayah Kalimantan Barat sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah pusat. Pada Triwulan III 2024, terjadi peningkatan kuota sebesar 1,01 persen dibandingkan Triwulan II, dengan total kuota mencapai 400.705 kiloliter (KL) hingga akhir tahun 2024," kata Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Pulau Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra.
Arya menjelaskan bahwa penyaluran solar subsidi di seluruh Kalimantan mengikuti aturan yang berlaku, termasuk di Kalimantan Barat.
Baca Juga: Podcast Meghan Markle Tidak Akan Dilanjutkan karena Kesepakatannya dengan Spotify Berakhir
"Solar merupakan jenis bahan bakar tertentu yang disubsidi menggunakan APBN. Subsidi ini bertujuan meringankan beban masyarakat miskin atau kurang mampu agar dapat menggerakkan roda ekonomi. Selama aturan subsidi ini masih berlaku, Pertamina akan terus menjalankannya sebagai operator yang ditunjuk," tuturnya.
Dia menjelaskan, hingga pekan ketiga bulan Juli 2024, penyaluran solar subsidi di Kalimantan Barat telah mencapai 222.115 kiloliter (KL), hampir 60% dari total kuota yang tersedia.
"Meski masih ada sekitar 40% kuota yang tersisa hingga akhir tahun 2024, Pertamina akan menyalurkan sesuai kuota yang ditetapkan tanpa penambahan atau pengurangan, sesuai keputusan Pemerintah Pusat melalui BPH Migas," katanya.
Baca Juga: Berkurban Sapi Limousin 1,05 Ton, Menteri Trenggono Sebut Idul Adha Sebagai Momentum untuk Berbagi
Dia menambahkan, menurut Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengatur kendaraan yang berhak menerima subsidi Solar, termasuk kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang/barang (plat hitam) dan kendaraan bermotor umum (plat kuning), kecuali mobil pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan dengan roda lebih dari enam.
"Pertamina diminta menjalankan program subsidi tepat melalui penggunaan QR code untuk Solar bersubsidi. Ketersediaan Solar di setiap SPBU telah diatur kuotanya oleh pemerintah. Jika ada masalah di lapangan, Pertamina siap berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan ketersediaan Solar subsidi sesuai aturan," kata Arya.
Sebagai Sub Holding Commercial & Trading dari PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga berkomitmen menyalurkan energi kepada masyarakat.
Baca Juga: Pemkab Mimika Minta Pelaku UMKM Manfaatkan SDA Lokal Sebagai Produk Unggulan
"Kami juga menyediakan layanan kontak Pertamina 135 untuk masyarakat atau konsumen yang ingin memesan BBM dan LPG non-subsidi dengan layanan pengantaran, serta menerima informasi, masukan, dan saran," tuturnya.***