DECEMBER 9, 2022
Bisnis

Kemenko PMK Sebut Ada 3.703 WNI Jadi Korban TPPO Penipuan Online

image
Kemenko PMK Sebut Ada 3.703 WNI Jadi Korban TPPO Penipuan Online (Antara)

BISNISABC.COM - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Kemenko PMK menyebut bahwa pada periode 2020 sampai Maret 2024 ditemukan ada 3.703 WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penipuan online.

"Statistik kasus online scamming dari periode 2020 sampai Maret 2024 totalnya 3.703 orang," kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Woro Sri Hastuti Sulistyaningrum.

"Paling banyak itu dari Kamboja 1.914 orang, kemudian yang kedua Filipina 680 orang, yang berikutnya Thailand 364 orang, dan Myanmar ada 332 orang," lanjutnya.

Baca Juga: Upaya Pertumbuhan Ekonomi, BSI Regional Aceh Gencarkan Pembiayaan KUR untuk Sektor UMKM

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sekitar 40 persen korban berasal dari wilayah Sumatera Utara.

"Sebagian besar hampir saya katakan 30 - 40 persen-nya itu dari Sumatera Utara," kata Woro Sri Hastuti Sulistyaningrum.

Woro Sri Hastuti Sulistyaningrum menambahkan, para korban TPPO yang dipekerjakan sebagai pelaku penipuan online itu berasal dari kalangan berpendidikan. Mereka terjebak dengan iming-iming bekerja di bidang informasi dan teknologi (IT) di perusahaan luar negeri.

Baca Juga: Bantal Kereta Cepat Whoosh Hilang, KCIC Imbau Penumpang Agar Tak Merusak Fasilitas

"Korbannya melek teknologi, usia produktif 18 sampai 35 tahun dan bahkan mereka berpendidikan tinggi, ada yang sudah S2," kata Woro.

Namun, sampai di negara tujuan, para korban justru disekap dan dipaksa bekerja yang tidak sesuai perjanjian awal.

Para korban bahkan diancam dengan pemotongan gaji apabila tidak memenuhi target yang ditentukan oleh pemilik bisnis ilegal tersebut.

Baca Juga: Tekan Laju Inflasi, Pemprov Bengkulu Gelar Pasar Murah di Sembilan Lokasi

"Jadi kalau mereka tidak memenuhi target, gaji mereka dipotong. Mereka itu tidak boleh kemana-mana, di situ saja mereka bekerja, semacam ada penyekapan, ada eksploitasi, makanya itu terjadi TPPO," kata Woro Sri Hastuti Sulistyaningrum.***

Sumber: Antara

Berita Terkait