DECEMBER 9, 2022
Bisnis

Agar Bisa Mengakses Pendanaan Legal, Pemkab Karawang Imbau Para Pelaku UMKM Segera Urus NIB

image
Agar Bisa Mengakses Pendanaan Legal, Pemkab Karawang Imbau Para Pelaku UMKM Segera Urus NIB (Antara)

BISNISABC.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, mengimbau pelaku UMKM agar segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga bisa mengakses pendanaan legal melalui perbankan dan koperasi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, Wawan Setiawan mengatakan Kepemilikan NIB ini penting bagi para pelaku usaha UMKM.

Menurutnya, di antara keuntungan para pelaku usaha yang memiliki NIB ini ialah bisa mengakses pendanaan legal melalui perbankan dan koperasi.

Baca Juga: Amankan Jalur, Jasamarga Lakukan Evakuasi Kendaraan Terbakar di Tol MBZ 

Hal tersebut menguntungkan bagi pelaku usaha. Sebab dengan adanya akses pendanaan legal melalui perbankan dan koperasi, maka para pelaku usaha akan terhindar dari jeratan pinjaman ilegal, baik itu pinjaman online ilegal maupun bank emok atau rentenir.

Wawan menyampaikan, pada tahun ini pihaknya tengah menggenjot layanan penerbitan NIB.

"Tahun ini kami menargetkan bisa menerbitkan 50 ribu NIB," katanya.

Baca Juga: Sekjen SATUPENA Sebut Gelar Akademik dan Jabatan Fungsional Guru Besar Adalah Indikasi Feodalisme Baru

Untuk mencapai target itu, Wawan mengaku berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya seperti Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Perikanan dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Karawang serta Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud).

Hal tersebut dilakukan, karena OPD-OPD tersebut tersambung dengan layanan penerbitan NIB. Seperti pelaku UMKM, mereka otomatis memerlukan NIB.

Sementara itu, untuk sementara ini pihaknya sudah menerbitkan 16.000 ribu NIB untuk para pedagang supermikro seperti pedagang cilok atau kopi keliling, yang bermodal usaha sekitar Rp500 ribu.***

Sumber: Antara

Berita Terkait