DECEMBER 9, 2022
Bisnis

Dishub Bali Usulkan Helikopter juga Diatur Bukan Hanya Permainan Layangan

image
Kepala Dishub Bali IGW Samsi Gunarta diwawancara soal aturan satgas layang-layang di Denpasar. (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)

BISNISABC.COM - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bali IGW Samsi Gunarta mengusulkan ke pemerintah pusat agar helikopter wisata yang terbang rendah juga diatur bukan hanya permainan layangan.

Hal ini disampaikan untuk menyikapi tragedi helikopter jatuh dengan lilitan tali layang-layang di Suluban Pecatu pada Jumat 19 Juli 2024 lalu.

“Ini harus dua sisi dari layang-layang diatur dan helikopternya diatur," kata Samsi, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Bahagianya Casemiro di Man United, Seperti Bocah 15 Tahun

"Kami hanya mengusulkan nanti keputusan mengenai apapun yang terjadi dengan regulasi, itu kewenangannya ada di pemerintah pusat,” imbuhnya.

Samsi menilai kedua pihak harus diatur agar mudah memonitor, sebab selama ini yang menjadi acuan hanya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandar Udara Ngurah Rai dan sekitarnya.

Aturan tersebut dibentuk tahun 2000, sementara perkembangan yang dinamis membuat banyak perubahan, sehingga peraturan tersebut menurutnya perlu diulas kembali.

Baca Juga: BNI luncurkan kartu TapCash desain khusus NCT 127

“Waktu itu belum ada (aturan helikopter wisata) tapi waktu itu kami masih berpikir bahwa yang namanya helikopter butuh perlintasan karena diatur oleh peraturan dari Kemenhub, sekarang mesti dilihat seperti apa situasi ini, peraturan itu di dua sisi harus disinkronkan,” ujarnya.

“Sekarang sudah 2024 sudah 24 tahun, dulu mungkin tidak diperhitungkan tapi sekarang sudah ada perkembangan, dulu tidak ada drone sekarang ada, dulu layang-layang kecil sekarang besar,” sambungnya.

Melihat daerah yang tidak memiliki kewenangan mengatur jalur udara, Pemprov Bali dipimpin Dishub Bali menggodok pembentukan satgas layang-layang.

Baca Juga: Podcast Meghan Markle Tidak Akan Dilanjutkan karena Kesepakatannya dengan Spotify Berakhir

Samsi melihat mengefektifkan satuan tugas setidaknya membantu dalam komunikasi setiap kali ada pelanggaran atau potensi masalah.

“Oleh karena itu mesti dibentuk satgas karena kewenangan udara ada di pemerintah pusat, ini agar kami bisa bersama-sama mengatur, jadi ada semacam akselerasi tim yang memungkinkan kami (Pemprov Bali) ikut dalam proses,” kata dia.

Satgas layang-layang nantinya tidak dapat mengatur jalur udara namun setidaknya diharapkan bisa mengurangi potensi kecelakaan dan memastikan masyarakat tetap dapat bermain layangan pada ketinggian tertentu.***

Sumber: Antara

Berita Terkait