DECEMBER 9, 2022
Bisnis

Kemendag: HPE Mayoritas Produk Tambang Tunjukkan Kenaikan pada Periode Juli 2024

image
Pemeriksaan biji feronikel milik PT Aneka Tambang (ANTAM) yang siap ekspor di Pelabuhan Pomala, Kolaka, Sulawesi Tenggara. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/pd/aa.)

BISNISABC.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) menunjukkan kenaikan harga.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso mengatakan, kenaikan ini terjadi akibat penngaruh tingkat permintaan produk pertambangan.

Sehingga, lanjut Budi Santoso,  permintaan produk pertambangan mempengaruhi penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE).

Baca Juga: 5 Cara Memulai Bisnis Bitcoin untuk Pemula, Simak Baik-baik

"Mayoritas komoditas produk pertambangan yang dikenakan BK masih mengalami kenaikan harga pada periode Juli 2024 jika dibandingkan dengan periode sebelumnya," ujar Budi, seperti dikutip dari Antara.

Komoditas yang mengalami kenaikan harga pada periode ini, yakni konsentrat tembaga, konsentrat timbal, dan konsentrat seng, sedangkan untuk konsentrat besi laterit, mengalami penurunan harga.

Produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata periode Juli 2024 yaitu konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata 3.919,08 dolar AS per WE atau naik sebesar 0,76 persen, konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata 903,55 dolar AS WE atau naik sebesar 0,66 persen, dan konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata 811,19 dolar AS per WE atau naik sebesar 0,66 persen.

Baca Juga: Harga Kopra Hitam di STA Kendari Naik Jadi Rp10.000 per Kg, Disbun: Bisa Stabil

Sementara, produk pertambangan yang mengalami penurunan harga rata-rata periode Juli 2024 yaitu konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata 49,79 dolar AS per WE atau turun sebesar 3,26 persen.

Penetapan HPE produk pertambangan periode Juli 2024 dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan/usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.

Sebelum memberikan usulan tersebut, Kementerian ESDM melakukan perhitungan data berdasarkan harga yang diperoleh dari data Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).

Baca Juga: Perhatikan 5 Tips Ini Sebelum Membuka Bisnis Kuliner, Pemula Wajib Catat

Selanjutnya, HPE ditetapkan dalam rapat koordinasi antarinstansi terkait yang terdiri atas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.***

Sumber: Antara

Berita Terkait