DECEMBER 9, 2022
BisnisABC.com

OJK Cabut Izin Kresna Life, Ada Peluang buat PKPU

image
Momen nasabah Kresna Life mengadukan masalah mereka ke OJK. (Detik)

Bis - 26 Juni 2023 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life pada Jumat (23/6/2023). Adapun alasan dibalik langkah ini ialah perusahaan tak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC). Terkait hal itu, pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai, pencabutan izin usaha Kresna Life memang direncanakan karena Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang telah berlangsung lama. "Pencabutan Ijin Usaha Kresna Life sudah bisa diduga karena Kresna Life tidak bisa mengatasi penyebab dikenakannya status PKU yang sudah berlangsung lama. Yaitu tidak ada setoran modal dari pemegang saham maupun investor baru," katanya, dalam keterangan yang diterima detikcom, Sabtu (24/6/2023). Meskipun upaya pengalihan kewajiban kepada pemegang polis dengan skema Subordinate Loan (SOL) didukung oleh mayoritas pemegang polis, namun muncul kendala administratif yang membuat keputusan ini kurang memuaskan karena diyakini akan menjadi perbaikan RBC. Dengan dicabutnya izin usahanya, Kresna Life siap mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berdasarkan Undang-Undang (UU) 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan. PKPU ini merupakan jalan terakhir dan solusi yang layak bagi pemilik kontrak sebagaimana seorang kreditur. Menurutnya, keputusan PKPU tersebut tidak menyalahi aturan. Memang, Kresna Life tidak lagi berada di bawah yurisdiksi OJK dan statusnya adalah perusahaan biasa, karena izin usahanya atau CIU telah dicabut. Ia juga menilai prosedur PKPU jauh lebih sederhana. Berkat undang-undang ini, durasi PKPU dibatasi maksimal 45 hari. PKPU juga berlaku hingga 270 hari jika disetujui oleh suara para kreditur. Sedangkan proses likuidasi lebih rumit, bisa memakan waktu hingga 2 tahun sesuai POJK No. 28/POJK.05/2015. Melihat hal itu, Irvan berharap OJK tidak mengulangi preseden buruk dengan turun tangan di Pengadilan Negeri (PN) seperti yang dilakukan dalam kasus Permohonan PKPU Wanaartha Life. Saat itu, OJK melayangkan surat kepada PN yang menolak gugatan perwakilan nasabah terhadap PKPU. "Sesuai dengan semangat UU 4/2023 yang mengedepankan perlindungan konsumen, OJK hendaknya tidak menghalangi nasabah mengajukan PKPU seperti preseden buruk yang dilakukan saat proses likuidasi Asuransi Wanaartha Life," imbuhnya. Ia juga berharap OJK tidak menggunakan POJK 28/2015 sebagai mekanisme pembentukan grup likuidasi oleh RUPS. Karena dalam praktiknya, para pemegang saham gagal melakukan penyertaan modal yang diperlukan kepada perseroan, apalagi Dirut Kresna Life sebagai tersangka. Irvan sendiri mengapresiasi langkah OJK yang memanfaatkan UU 4/2023 P2PSK yang mengutamakan perlindungan konsumen dengan pendekatan restorative justice dibandingkan pemidanaan sebagai ultimum remedium menjadi dasar UU 40/2014 tentang asuransi yang digunakan dalam kasus Wanaartha Life. "Namun masih harus diuji ketika OJK apakah memberi izin kepada nasabah Kresna Life selaku kreditur mengajukan PKPU sesuai UU 37/2004 PKPU dan kepailitan juncto pasal 50 UU 40/2014 perasuransian. Seperti yang dihalangi oleh OJK pada kasus AJB Bumiputera dan Wanaartha Life, hingga menimbulkan ketidakpastian hukum hingga kini," pungkasnya. OJK Cabut Izin Kresna Life, Ada Peluang buat PKPU (Fa, Dtk, Bis)

Berita Terkait