Telah dilaporkan bahwa ekspor PVC Indonesia melebihi "langkah pengamanan" Indonesia
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 22 Juni 2023 17:47 WIB
BIS - 22 Juni 2023 Hasil positif ini tentunya menjadi angin segar dan membuka peluang bagi industri PVC Indonesia untuk meningkatkan ekspornya ke pasar India. Produk polivinil klorida (PVC) Indonesia telah dinyatakan bebas dari tindakan pertahanan perdagangan India, yang berarti ekspor produk tersebut kemungkinan akan terus tumbuh di masa mendatang. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, hal itu disampaikan dalam laporan penyelidikan akhir Direktorat Jenderal Kebijakan Perdagangan (DGTR) India pada 15 Mei 2023. “Hasil positif ini tentunya menjadi angin segar dan membuka peluang bagi industri PVC Indonesia untuk meningkatkan ekspornya ke pasar India. Kami berambisi produsen produk ini dapat didorong menggenjot ekspornya ke pasar India untuk mendukung non - kapasitas ekspor migas," kata Zulkifli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis. Sebelumnya, pada 16.9.2022, telah dilakukan investigasi pengamanan pada resin suspensi PVC yang mengandung residu produk monomer vinil klorida (RVCM) dengan konsentrasi lebih besar dari 2 ppm di bawah pos tarif 3904.10.20. Studi ini dilakukan oleh dua perusahaan industri dalam negeri India, Chemplast Cuddalore Vinyls Ltd dan DCW Ltd. Menurut Zulkifli, hasil yang dicapai merupakan bentuk kerjasama yang baik antar pihak dalam negeri. India juga berhasil mengecualikan india dari inisiatif pertahanan perdagangan dalam bentuk kuota. [caption id="attachment_7852" align="alignnone" width="1280"] Mendag Zulkifli Hasan. (Foto: Kemendag)[/caption] “Sejak awal penyidikan, pemerintah india telah melakukan keberatan/klarifikasi secara tertulis maupun lisan dalam dengar pendapat yang diselenggarakan oleh DGTR India,” ujar Zulkifli. Selain itu, Indonesia termasuk negara pengekspor yang dikecualikan dari penerapan trade defence karena volume impor dari Indonesia di bawah periode de minimis yaitu H. kurang dari 3 persen dari total impor India. “Kesimpulan DGTR India sejalan dengan keberatan yang disampaikan pemerintah Indonesia kepada otoritas India,” ujarnya. Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoro mengatakan, Ditjen Postel mengeluarkan rekomendasi untuk memberlakukan safeguard berupa pembatasan kuantitas (kuota) selama satu tahun untuk China, Taiwan, Amerika Serikat, dan Rusia dengan kuota yang berbeda. Jumlah kuota dihitung berdasarkan rata-rata impor produk tersebut di India dalam tiga tahun terakhir (2019-2022). Telah dilaporkan bahwa ekspor PVC Indonesia melebihi "langkah pengamanan" Indonesia (anr, bac ,bis)