Bis - 21 Juni 2023 Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan cuti bersama "> Bis - 21 Juni 2023 Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan cuti bersama "> Bis - 21 Juni 2023 Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan cuti bersama "> BISNISABC.COM - bisnisabc.com
DECEMBER 9, 2022
BisnisABC.com

Cuti Bersama Idul Adha 28 & 30 Juni, Bursa Efek Libur

image
Gedung Bursa Efek Indonesia. (Detik)

Bis - 21 Juni 2023 Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan cuti bersama Idul Adha 28 Juni dan 30 Juni 2023 sebagai hari libur bursa. Hal ini tertuang dalam Pengumuman Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2023 No.Peng-00152/BEI.POP/06-2023. Seperti dikutip detikcom, Selasa (20/6/2023), perubahan kalender libur bursa tahun 2023 merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 16 Juni 2023 Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. BEI kemudian mengumumkan perubahan jadwal libur yaitu 28 Juni dan 30 Juni 2023 sebagai hari cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah. "Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2023 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia atau adanya pengumuman Pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023," bunyi pengumuman tersebut. Sebagai informasi, pemerintah menandatangani surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang libur raya Idul Adha tahun ini. Dalam surat ini ditetapkan tanggal 16 Juni 2023, Idul Adha jatuh pada tanggal 29 Juni 2023. Setelah itu, hari cuti bersama jatuh pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023 yaitu Rabu dan Jumat. Pemerintah telah merevisi cuti bersama tahun 2023 sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. "Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis pengumuman tersebut ditulis Selasa (20/6). Cuti Bersama Idul Adha 28 & 30 Juni, Bursa Efek Libur (Fa, Dtk, Bis)

Berita Terkait