IKAHI Ungkap Keprihatinan atas Penetapan Tersangka Tiga Hakim Surabaya
- Penulis : Imron Fauzi
- Sabtu, 26 Oktober 2024 23:10 WIB
BISNISABC.COM - Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyatakan keprihatinan atas penetapan tiga oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka suap atau gratifikasi dalam kasus Ronald Tannur, terutama saat para hakim sedang berjuang untuk kesejahteraan mereka.
Ketua Umum PP IKAHI, Yasardin, mengungkapkan bahwa banyak hakim merasa kecewa karena penangkapan tersebut terjadi di tengah upaya memperjuangkan hak dan fasilitas bagi para hakim, yang diakhiri dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024.
Ia menambahkan bahwa tindakan ketiga hakim yang diduga terlibat dalam tindak pidana gratifikasi tersebut menjadi tamparan keras bagi korps hakim dan lembaga Mahkamah Agung (MA), serta mencederai rasa keadilan di masyarakat.
Baca Juga: Sriwijaya FC Kalahkan Persikabo 1973 dengan Skor 5-1: Chencho Jadi Bintang Pertandingan
IKAHI mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, sambil tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Yasardin juga mengimbau kepada seluruh hakim untuk tidak kehilangan semangat dalam menegakkan keadilan dengan integritas yang tinggi, meskipun menghadapi situasi yang mengecewakan.
Ia menekankan pentingnya menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk membersihkan dan memperbaiki lembaga peradilan ke depan, serta meyakinkan masyarakat bahwa masih banyak hakim yang berintegritas di seluruh Indonesia.***