Kementerian Keuangan Berkoordinasi Langsung dengan Presiden di Kabinet Prabowo Subianto
- Penulis : Imron Fauzi
- Selasa, 22 Oktober 2024 11:24 WIB
BISNISABC.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini tidak lagi berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam kabinet Prabowo Subianto, melainkan akan berkoordinasi langsung dengan presiden.
"Iya, Kemenkeu bertanggung jawab langsung kepada presiden," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, saat dihubungi ANTARA di Jakarta pada Selasa.
Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih untuk periode 2024-2029.
Baca Juga: Perum Bulog NTT Gelar Pasar Murah di Desa Oinlasi
Pasal 26 Ayat 1 dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan tujuh kementerian teknis, dan Kemenkeu tidak termasuk di dalamnya.
Menurut Deni, perubahan status Kemenkeu mempertimbangkan ruang lingkup tugas dan fungsinya yang dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati, serta kapasitas kewenangannya yang telah melaksanakan koordinasi lintas sektor.
Perpres yang ditandatangani oleh Prabowo pada 21 Oktober 2024 merinci bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian akan membawahi Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta Kementerian Pariwisata.
Baca Juga: Catatan Denny JA: Memahami Masyarakat Melalui Sastra
Aturan ini berbeda dengan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Dalam Pasal 4 Perpres 37/2020, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), dan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian.
Di kabinet Prabowo, Kementerian Pertanian kini berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pangan, sementara Kementerian ATR/BPN berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Kementerian Koperasi dan Kementerian UKM kini berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Sinyal pergeseran posisi kementerian teknis ini sudah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menyebut adanya perubahan fokus kementerian yang dipimpinnya.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-17 Raih Kemenangan Penting 1-0 atas Kuwait di Kualifikasi Piala Asia
Salah satu perubahan tersebut mencakup pergeseran kementerian di bidang energi, investasi, dan pariwisata yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) dan kini akan berada di bawah Kemenko Perekonomian.***