Realisasi Retribusi Parkir di Rejang Lebong Capai Rp150 Juta hingga Agustus 2024
- Penulis : Imron Fauzi
- Minggu, 08 September 2024 22:38 WIB
BISNISABC.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, melaporkan bahwa hingga Agustus 2024, realisasi penarikan retribusi parkir di wilayahnya mencapai Rp150 juta, atau sekitar 28 persen dari target tahunan sebesar Rp500 juta.
"Sejak akhir Agustus 2024, penarikan retribusi parkir di Kabupaten Rejang Lebong sudah mencapai Rp150 juta. Target ini akan terus meningkat hingga akhir tahun," ujar R Suryadi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Rejang Lebong, dalam keterangannya di Rejang Lebong, Bengkulu, pada hari Minggu.
R Suryadi menjelaskan bahwa angka tersebut masih relatif rendah karena penarikan retribusi parkir sempat terhenti antara Januari hingga Maret, akibat revisi Perda Kabupaten Rejang Lebong tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang menjadi dasar hukumnya.
Baca Juga: Bagaimana Cara Membangun Personal Branding? Begini Penjelasan dari Caroline Castrillon
"Penarikan retribusi parkir dihentikan selama tiga bulan karena revisi perda yang disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah," jelasnya.
Untuk mencapai target penarikan retribusi parkir tahun ini, pihaknya akan meningkatkan pengelolaan parkir di tepi jalan serta area parkir khusus.
Kepala Bidang Angkutan dan Parkir Dishub Rejang Lebong, Saidina Ali, menambahkan bahwa saat ini terdapat 82 lokasi parkir resmi di Kabupaten Rejang Lebong, yang terdiri dari 73 titik parkir tepi jalan dan sembilan titik parkir khusus di tempat wisata.
Baca Juga: Catat! Ini 5 HP Oppo Terkeren dari Tahun 2024 hingga 2025 Mendatang
Tarif parkir kendaraan di Kabupaten Rejang Lebong saat ini belum mengalami perubahan, yaitu Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat.
"Tarif parkir saat ini belum mengalami perubahan sesuai perda yang berlaku, sehingga sepeda motor dikenakan tarif Rp1.000 dan mobil Rp2.000. Masyarakat sudah mengetahui tarif tersebut, sementara karcis parkir disalurkan sesuai dengan setoran bulanan," tegasnya.
Saidina Ali juga menyebutkan bahwa ada wacana untuk menyerahkan pengelolaan parkir kepada pihak ketiga, namun hingga saat ini pengelolaan masih dilakukan oleh dinas perhubungan setempat.***