DECEMBER 9, 2022
BisnisABC.com

Aplikasi 'Temu' Tak Bisa Diterapkan di Indonesia, Kemendag: Terganjar Sama Peraturan Pemerintah

image
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim. (ANTARA/Harianto)

BISNISABC.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan aplikasi Temu tidak akan bisa masuk ke Indonesia. Menurut Kemendag, aplikasi Temu memiliki model bisnis yang tidak dapat diterapkan di tanah air. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag Isy Karim mengatakan model bisnis dari Temu merupakan produsen ke konsumen, yang tidak bisa berlaku di Indonesia. "Modelnya, Temu F to C, di kita enggak bisa," kata Karim, seperti dikutip dari Antara pada Kamis, 13 Juni 2024. Menurut Karim, Temu akan terganjar sama peraturan pemerintah, ada PP 29 (PP Nomor 29 Tahun 2021) mengenai distribusi. PP 29 Tahun 2021 mengatur tentang kebijakan dan pengendalian ekspor dan impor, penggunaan atau kelengkapan label berbahasa Indonesia, distribusi barang, sarana perdagangan, standardisasi, pengembangan ekspor, metrologi legal, serta pengawasan kegiatan perdagangan dan pengawasan terhadap barang yang ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan. Selain itu, Indonesia juga memiliki Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Isy menyampaikan sampai saat ini Kemendag belum menerima pendaftaran atau pengajuan izin berusaha melalui sistem elektronik. Menurutnya, saat ini Temu belum masuk Indonesia. Namun, aplikasi tersebut sudah dapat diakses di negara tetangga seperti Malaysia. "Temu itu belum masuk, belum ada pendaftaran, pengajuan ke Kementerian Perdagangan, mungkin di Malaysia, bukan di Indonesia," kata Isy. Lebih lanjut, Isy menyebut lokapasar asal China tersebut harus melakukan banyak penyesuaian karena Indonesia memiliki sejumlah aturan yang harus dipenuhi. "Kalau mau harus ada penyesuaian, banyak yang disesuaikan, masih ada barrier-nya kita, banyak banget," ucapnya.***   Sumber: Antara

Berita Terkait