DECEMBER 9, 2022
BisnisABC.com

Pagu Indikatif Kementerian PPN/Bappenas Sebesar Rp1,97 Triliun Disetujui Komisi XI DPR RI

image
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI. (ANTARA/Imamatul Silfia)

BISNISABC.COM - Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif sebesar Rp1,97 triliun untuk tahun anggaran 2025. Pagu indikatif tersebut dianggarkan oleh DPR RI untuk Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas). “Saya menyatakan setuju terhadap rancangan usulan anggaran Kementerian PPN/Bappenas tahun 2025,” kata Ketua Komisi XI DPR RI, Kahar Muzakir, seperti dikutip dari Antara pada 13 Juni 2024 . Menurut Kahar, pagu tersebut dialokasikan untuk dua program utamanya, yaitu perencanaan pembangunan nasional dan dukungan manajemen. Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menjelaskan bila ditinjau dari jenis belanja, maka rincian alokasi anggaran digunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp291,06 miliar. Kemudian, lanjut Suharso, anggaran itu juga untuk belanja barang Rp1,48 triliun, dan belanja modal Rp195,77 miliar. Di samping itu, Komisi XI juga menyetujui usulan tambahan anggaran senilai Rp804,47 miliar yang diusulkan Menteri PPN/Bappenas. Anggaran tersebut rencananya diarahkan ke kegiatan manajemen risiko pembangunan nasional, pelaksanaan kegiatan strategis dalam memperkuat agenda pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daearah (RPJMD), serta biaya gaji dan operasional pegawai baru. Lebih lanjut, DPR meminta Menteri PPN/Kepala Bappenas mempertajam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2025. Hal itu ditunjukkan melalui penguatan belanja prioritas, program dan kegiatan yang lebih produktif, serta menunjukkan kaitan target-target RPJMN, RKP, program kementerian/lembaga (K/L), beserta alokasi anggarannya. Kemudian, DPR juga meminta Menteri PPN/Kepala Bappenas meningkatkan implementasi belanja negara yang berkualitas di seluruh K/L. DPR juga meminta untuk mengevaluasi lokus kelompok penerima manfaat (KPM) dari RKA seluruh K/L pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.***   Sumber: Antara

Berita Terkait