Belajar dari Kasus TikTok Shop, Pemerintah Antisipasi Kehadiran Aplikasi 'Temu' Lewat Permendag
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 13 Juni 2024 06:52 WIB
BISNISABC.COM - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan ancaman aplikasi Temu yang berasal dari Negara China dapat diantisipasi melalui penguatan aturan. Salah satunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang berupaya memisahkan media sosial dan perdagangan elektronik. Belajar dari kasus TikTok Shop sebelumnya, aplikasi Temu mempunyai potensi mengganggu pasar dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri. Pelaksana Harian Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Perekonomian, Musdhalifah Machmud mengatakan pemerintah menyadari potensi gangguan yang dihadapi UMKM jika Temu hadi di Indonesia. Temu sendiri merupakan aplikasi digital cross-border trade (perdagangan lintas negara) yang memangkas jalur distribusi dan memasukkan barang impor langsung dari China. "Belajar dari kasus TikTok Shop, tidak semua bisnis model digital atau platform digital sesuai dengan kebutuhan Indonesia," kata Musdhalifah, seperti dikutip dari Antara pada 13 Juni 2024. Dalam kasus TikTok Shop, kata Musdhalifah, platform tersebut menghadirkan peluang, namun secara bersamaan mengubah model bisnis operasional dan transaksi UMKM. Menurutnya, hal ini berpotensi memunculkan dampak lanjutan terhadap aspek persaingan usaha dan lahirnya monopoli bisnis. Musdhalifah mengatakan kehadiran aplikasi semacam itu tanpa adanya regulasi yang sesuai dapat merusak ekosistem pasar yang telah ada. Selainitu, menciptakan kompetisi tidak adil yang berakibat menurunnya permintaan produk lokal hingga menghilangkan sebagian pekerjaan di sektor distribusi. Oleh sebab itu, pemerintah berkomitmen untuk melindungi dan memberdayakan UMKM melalui serangkaian kebijakan strategis, salah satunya dengan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Pada kesempatan sama, Asisten Deputi Koperasi dan UMKM Kemenko Perekonomian Herfan Brilianto Mursabdo menambahkan aplikasi cross-border trade harus diantisipasi sebab bisa mengancam keberadaan UMKM. "Kemarin kita bicara banyak terkait TikTok, sekarang muncul lagi Temu. Memang kenyataannya seperti Temu ini sudah beroperasi di beberapa negara dan kita perlu mengantisipasi apabila mereka beroperasi di Indonesia," jelas Herfa. Aplikasi perdagangan elektronik Temu dapat menghubungkan langsung antara pabrik dengan pembeli. Hal itu dapat mematikan pelaku UMKM karena akan mengubah tatanan rantai pasok. "Dalam Permendag itu, ada beberapa ketentuan terkait PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) yang bisa kita jadikan acuan untuk bukan menahan," tuturnya. Menurut Herfan, aturan itu sebagai salah satu cara untuk menahan atau memastikan agar aplikasi perdagangan tersebut tidak langsung memberikan dampak pada UMKM. "Dalam Permendag itu juga ada pasal yang mensyaratkan kewajiban minimum pricing untuk kegiatan lintas negara," ucap Herfa. "Di mana minimal itu harganya 100 dolar AS untuk pengiriman barang," imbuhnya.*** Sumber: Antara