DECEMBER 9, 2022
BisnisABC.com

Pemkot Madiun Permudah Izin Dagang di Pasar Besar, DPMPTSP: Inovasi Terbaru Kami

image
(DPMPTSP) Kota Madiun untuk mengurus perizinan NIB di Pasar Besar Madiun. (ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun)

BISNISABC.COM - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, permudah izin usaha bagi para pedagang di Pasar Besar Madiun. Layanan DPMPTSP dengan melakukan sistem jemput bola di pasar setempat itu bertajuk Program "Pak Yasin ke Pasar" . Koordinator Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Kota Madiun, Dwi Yuliastuti mengatakan program ini merupakan layanan pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di Pasar Besar Madiun (PBM). "Pak Yasin ke Pasar itu adalah inovasi terbaru kami," kata Dwi, seperti dikutip dari Antara pada Minggu, 9 Juni 2024. Menurut Dwi, Pak Yasin ke Pasar merupakan singkatan dari Pelayanan Perizinan Keliling Pasar-pasar. Layanan itu, lanjut Dw, dilakukan guna membantu pedagang mendapatkan legalitas usahanya melalui penerbitan NIB yang merupakan pintu gerbang menuju perizinan lainnya. Selain itu, pelayanan tersebut juga menindaklanjuti hasil koordinasi dengan Dinas Perdagangan. Bahwa, masih banyak pedagang pasar yang tidak memiliki NIB. Pihaknya menilai selama ini banyak yang beranggapan bahwa membuat NIB memerlukan persyaratan yang rumit dan prosedur yang panjang. Padahal, masyarakat cukup membawa KTP dan gawai untuk verifikasi surat elektronik (email). Pengajuan dapat dilakukan secara daring. "NIB banyak manfaatnya. Selain sebagai bentuk legalitas usaha, juga bisa digunakan sebagai syarat pengajuan kredit usaha ke bank," kata Dwi. Harapannya layanan tersebut bisa memudahkan para pedagang dan pelaku usaha kecil dan mikro di Pasar Besar Madiun. Sehingga produk usahanya menjadi lebih baik, berdaya saing dan bisa meningkatkan omzet para pedagang.***     Sumber: Antara

Berita Terkait